MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, resmi menetapkan daftar prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025. Kebijakan tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus mendukung transparansi dan tertib administrasi pemerintahan.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan prioritas pembangunan dilakukan untuk menentukan arah pembangunan daerah agar lebih terarah dan efektif. Kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai peraturan terkait perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah menetapkan sejumlah program strategis yang akan menjadi fokus pembangunan pada tahun 2026. Beberapa di antaranya berada pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah merencanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta serta pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Di sektor kesehatan, pemerintah Kabupaten Karawang juga memprioritaskan pembangunan Puskesmas Kotabaru guna memperkuat layanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara itu, pada sektor infrastruktur, sejumlah proyek peningkatan jalan dan jembatan juga masuk dalam daftar prioritas. Di antaranya peningkatan Jalan Rengasdengklok–Sungaibuntu, peningkatan Jalan Gembongan–Muarabaru, serta peningkatan Jalan Cikalong–Cilamaya. Pemerintah juga merencanakan penggantian Jembatan Kalen Kapal, rehabilitasi Jembatan Cimider, serta pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya.
Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kecamatan Kotabaru juga menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa seluruh program prioritas pembangunan akan menjadi lokus monitoring dan evaluasi dalam Probity Audit serta reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penetapan prioritas pembangunan ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (ADV)







