MAJALAHTERAS.COM– Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa Pendaftaran Organisasi adalah hak organisasi dan bukan merupakan sebuah kewajiban.
“Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau Ormas, atau juga bidang pers. Ada yg terdaftar dan ada yang tidak,” kata Bahtiar usai pelaksanaan penutupan Diklat PIM Tk. II di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (21/06/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan Pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan:
Pertama, pengajuan permohonan;
Kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Pendaftaran; dan
Ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran.
Sementara, Tata Cara Pengajuan Permohonan
dilakukan sebagai berikut:
Pertama, Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada
gubernur dan bupati/wali kota.
Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan
kepada Gubernur.
Keempat, permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada
bupati/wali kota.
Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Keenam, unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diantaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Ketujuh, dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Kedelapan, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
Kesembilan, dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan
persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus,
surat keterangan domisili sekretariat Ormas, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan
surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain persyaratan permohonan pendaftaran tersebut, Ormas melampirkan:
Pertama, formulir isian data Ormas
Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
Ketuga, surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak
cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.
Keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki
kekhususan bidang keagamaan
Kelima, rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk
Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari
pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.(rls)