Kapuspen Kemendagri, Jelaskan Aturan Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar menjelaskan tentang aturan baru pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan 6 ketentuan pihak –pihak yang dapat menerima Hibah yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.

Pertama bahwa Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Kedua, Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya, yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga  Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta Gelar Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Serta Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan

Ketiga, Hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat.

Kelima, Hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota; badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Asosiasi Jurnal Pengabdian Masyarakat Diresmikan

Keenam, Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan pihak – pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan, hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit, memiliki kepengurusan di daerah domisili, memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/ atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi hibah.

Baca Juga  Lima Orang Warga di Aceh Besar Dihukum Cambuk Seusai Salat Jumat

Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan Hibah bagi prganisasi kemasyarakat, lebih lanjut ia menerangkah bahwa, hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Sebelumnya, Bahtiar juga menerangkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.(rls/iman)