Kanwil Kumham Banten Terima 8 Papan Tanda Pengaman Tanah dari Biro Pengelolaan BMN

oleh
oleh -

Dalam rangka Penertiban, Penggunaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Tim dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan berupa pemasangan papan tanda pengaman tanah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kamis (04/03).

Baca Juga  Piala Latber 2022, Peternak Pengda P3SI Kabupaten Tangerang Kuasai Juara Lomba

Adapun lokasi yang dilakukan pemasangan papan tanda pengaman tanah diantaranya, pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebanyak 1 (satu) unit yang terletak di Jl. Raya Saketi-Malingping Kel. Rahong. Kec. Malingping, Kab.Lebak, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 4 (empat) unit yang terletak di Jl. Raya Serang – Pandeglang KM.65 Serang – Banten dan Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 3 (tiga) unit yang terletak di Jl. Ciujung ByPass Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kab. Lebak – Banten.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bekasi: Pendidikan Modal Utama Tingkatkan Kualitas SDM

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbag Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan II Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Zulfikar selaku Ketua Tim beserta tim. Turut mendampingi, pelaksana pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.(Dede).