Kanwil Kumham Banten Bersama Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Operasi Gabungan Laut Pengawasan Orang Asing Tahun 2021

oleh
oleh -

CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melaksanakan kegiatan operasi gabungan laut pengawasan orang asing kota Cilegon yang diikuti oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Banten dan TIMPORA tingkat Kota Cilegon. Rabu (17/11) di wilayah perairan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Kegiatan Operasi Gabungan kali ini diikuti oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diantaranya Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Kepolisian Resor Kota Cilegon, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Komando Distrik Militer 0623 Kota Cilegon, Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Banten.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Forum Alumni Pelajar Islam Indonesia (FAPII)

Pengawasan terbagi menjadi 2 (dua) tim yaitu tim darat dan tim laut yang di dukung oleh 50 personil gabungan dari beberapa instansi.

Kegiatan dimulai dari Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Cilegon dengan menggunakan armada kapal laut dari Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.

Sasaran dalam operasi gabungan tersebut adalah lalu lintas internasional dan perusahaan yang memiliki terminal khusus di wilayah perairan Kota Cilegon.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Pusat Komando IKN dan Studio Mini TVRI

Kegiatan operasi gabungan laut pengawasan orang asing ini baru pertama kali dilaksanakan dalam agenda kegiatan TIMPORA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengatakan bahwa Pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi keimigrasian, pengawasan, pemeriksaan, pemantauan dan pengendalian lalu lintas orang asing yang keluar atau masuk wilayah Indonesia, menegakkan hukum internasional keimigrasian, menjaga tegaknya kedaulatan negara dan melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan transnasional keimigrasian di wilayah laut.

Baca Juga  Plt Dirjen Pemasyarakatan Apresiasi Lapas Cikarang Saat Kunjungan Kerja

“Operasi gabungan ini juga untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan Visa dan Izin Tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya di wilayah Provinsi Banten khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon,” ungkap Kakanwil. (Dede).