Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasi KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023

oleh
oleh -

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggandeng Organisasi Pemberi Bantuan Hukum BLBH Muhamadiyah Sukajadi mengadakan kegiatan Sosialisasi KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 pada Hari Jumat, 4 Agustus 2023 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Jajang Affifpudin selaku Sekretaris Camat Sukajadi menyambut hangat kedatangan Tim Sosialisasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas diadakannya kegiatan ini. Mewakili Camat Sukajadi, Jajang menyampaikan bahwa wilayah Kecamatan Sukajadi ini terdiri dari 5 kelurahan, 100.100 jiwa, 25.000 kepala keluarga, dan menjadi Kecamatan Nomor 6 terpadat di Kota Bandung. Dengan data tersebut, sangat besar kemungkinan terjadi peningkatan kriminalitas di wilayah Kecamatan Sukajadi. Harapannya dengan diadakannya sosialisasi ini, seluruh lapiran masyarakat dapat memahami betul apa dan bagaimana KUHP yang baru ini diberlakukan.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gelar Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79 di TMP Patriot Bekasi

Menambahkan dalam sambutannya, Kasubid Reskrim Sukajadi, Widodo menyampaikan bahwa sekalipun pidana merupakan upaya terakhir, diharapkan setiap orang/individu bisa menjadi polisi bagi dirinya masing-masing. Turut hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan Danramil 1807 Sukajadi – Sukasari.

Penyampaian materi dilakukan oleh Budi Santoso, Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Enang, advokat pada BKBH Muhammadiyah Sukajadi. Dalam pemaparannya, pasal-pasal kontroversial seperti pasal perzinaan, pasal penghinaan presiden dan pasal yang mengandung delik aduan lainnya menjadi bahasan yang menarik dan disambut antusiasme peserta dengan mengajukan tanya jawab yang aktif.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Kerja Sama Lintas Sektor Selesaikan Konflik Agraria

Budi menambahkan bahwa sampai saat ini, banyak masyarakat belum bisa membedakan mana yang menjadi delik biasa dan mana yang menjadi delik aduan. Kesalahpahaman masyarakat ini yang kemudian berujung pada banyaknya *hoax* yang tersebat di berbagai platform media sosial.

Namun begitu, diharapkan dengan adanya kegiatan pada hari ini, masyarakat dapat memahami betul apa dan bagaimana suatu pasal itu diberlakukan serta dapat turut serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap hukum.

Baca Juga  Wujudkan Pemasyarakatan Berbasis TI, Lapas Serang Ikuti Webinar Teknologi Informasi