MAJALAHTERAS.COM – Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya
Legalisasi Apostille dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000,- per dokumen yang berlaku sebagai PNBP.
Untuk pendaftara bisa melalui halaman AHU.GO.ID lalu pilih Layanan Legalisasi- Apostille.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut bisa juga datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengunjungi Loket Layanan AHU.
Dalam hal tersebut, Kanwil Kemenkumham jabar sebagai dari 7 kanwil yang bisa mencetak apostille.
Informasi jenis dokumen dan negara Apostille bisa buka link di bawah
https://drive.google.com/drive/folders/1VkQiBt1x6PSmViB0sYdrn-UXayah4F62