Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Program Daftar Tayang Kekayaan Intelektual untuk Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

oleh
oleh -

Jakarta, [4/10/2024] – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta dengan bangga meluncurkan program unggulan “Daftar Tayang Kekayaan Intelektual (KI)” yang bertujuan untuk Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang memiliki karya intelektual. Program ini diluncurkan sebagai respons terhadap perkembangan pesat inovasi dan kreativitas di wilayah DKI Jakarta, yang diiringi dengan tantangan dalam perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Baca Juga  Wali Kota Serang Syafrudin Tekankan Kepada Camat Untuk Ikuti Lomba Kampung Resik Lan Aman

Melalui “Daftar Tayang Kekayaan Intelektual”, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan informasi yang mudah diakses mengenai berbagai jenis KI yang meliputi hak cipta, merek, dan desain industri.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, “Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat menciptakan ekosistem yang mendukung kreativitas dan inovasi, sekaligus mencegah pelanggaran KI.”

Baca Juga  LPP Tangerang Lakukan Penggeledahan Rutin di Blok Hunian WBP

“Program unggulan sebagai praktik baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini diberikan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan mendapatkan sertifikat/ surat pencatatan akan ditayangkan dan dipromosikan produk melalui video pendek ke dalam media sosial Kantor Wilayah, UPT, dan pegawai Jajaran kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta” lanjutnya.

Baca Juga  Menuju Keluarga Harmonis Pj Wali Kota Bekasi Beri Pesan di Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tingkat Kota Bekasi Ke-31

Dengan diluncurkannya program Daftar Tayang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berharap dapat mendorong lebih banyak individu dan pelaku usaha untuk melindungi karya mereka, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi inovasi dan kreativitas di Indonesia