*Jakarta* – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmen perang melawan peredaran gelap narkoba. Hal ini dibuktikan dengan gerak cepat mereka melakukan pengecekan ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah DKI Jakarta, menindaklanjuti informasi adanya dugaan keterlibatan salah satu narapidana di wilayah Jakarta dalam pengendalian peredaran sabu-sabu yang baru saja diungkap Kepolisian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, Tonny Nainggolan menyebut, berdasarkan keterangan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jakarta, sementara ini belum ada pihak Kepolisian yang berkoordinasi dengan mereka. Meskipun demikian, seluruhnya berkomitmen untuk mendukung penyidikan dan penyelidikan yang dilaksanakan.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, utamanya dengan Kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Jika memang terbukti adanya narapidana yang terlibat, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Tonny di Jakarta, Senin (16/10).
Tonny juga menegaskan, seluruh jajaran Kemenkumham telah berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan Lapas dan Rutan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas atas segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pejabat, petugas, maupun narapidana tanpa pandang bulu.
“Komitmen kita masih sama, kita ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba perusak masa depan generasi bangsa,” imbuhnya.
Sebagai bukti nyata komitmen ini, menurut Tonny pihaknya telah melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan pengamanan dan pengawasan di pintu masuk Lapas dan Rutan, melakukan kontrol keliling di area Lapas dan Rutan, melakukan razia rutin di blok hunian, melaksanakan tes urine bagi narapidana dan petugas, hingga rehabilitasi pengguna narkoba.
Menurutnya hal ini juga sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + _Back to Basics,_ yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. (afn)