Kanwil Banten Ikuti Sosialisasi PDPB Tahun 2021 Bersama KPU Provinsi Banten

oleh
oleh -

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Subbidang Pembinaan, TI dan Kerjasama, Adang Ruswandi, menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu (19/05).

Sosialisasi ini menyasar para stakeholder yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan Lembaga di Wilayah Provinsi Banten.

“Melalui sosialisasi ini kita akan menyamakan persepsi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan mengingat banyaknya aspek dan variabel terkait yang menentukan kualitas data pemilih, oleh karenanya kami mengundang para stakeholder untuk mendiskusikan ini dan menjaring berbagai masukan,” ujar Agus Sutisna, Komisioner KPU dari Divisi Datin KPU Provinsi Banten mengawali paparannya.

Baca Juga  Rutan Pandeglang Ikuti Apel Virtual Kemenkumham Tahun 2021

Kata Agus, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PDPB mengubah mindset Pemutakhiran Data Pemilih dari yang sebelumnya dilaksanakan secara periodic-list ketika terdapat tahapan Pemilu/Pemilihan, kini harus dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan continuous-list.

Transformasi pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan pendekatan continuous-list ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisasi proses manipulasi dan meredam kecurigaan publik. Pasalnya, masih terdapat trauma Pemilu di masa lalu terkait dugaan manipulasi, menghilangkan hak pilih, dan kontestasi kekuasaan yang cenderung menghalalkan segala cara.

Baca Juga  Kepala Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Rangkaian Kunker Komisi III DPR RI di Kanwil Kemenkumham Banten

Adapun, tata kelola PDPB tersebut dilakukan melalui rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan secara berkala hasil koordinasi stakeholder dengan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Selanjutnya, setiap Triwulan (3 bulan) sekali KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder, sedangkan KPU Provinsi melaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder di tingkat Provinsi setiap Semester (6 bulan) sekali. Namun demikian, tidak menutup ruang bagi masyarakat dan stakeholder untuk setiap saat dapat memberikan masukan/laporan kepada KPU secara Offline maupun Online melalui portal website dan/atau aplikasi mobile PDPB masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Cegah Tawuran Pelajar, Kapolsek Kopo Iptu Satibi Melakukan Pembinaan Melalui Pramuka Saka Bhayangkara

Melalui PDPB ini, diharapkan dapat mereduksi praktik tersebut karena terbukanya ruang partisipasi semua pihak untuk turut mengawasi pelaksanannya, bukan hanya Bawaslu, melainkan juga masyarakat dan para stakeholder, sehingga kepercayaan publik pun meningkat.(Dede).