Kantor Imigrasi Serang Berikan Layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Serang memberikan layanan keimigrasian dalam soft launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak, Kamis (26/10/23). Mal ini untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Soft launching dilakukan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Plaza Lebak.

Ada 12 layanan di MPP Plaza Lebak, di antaranya, Kemenkumham, Disnaker Lebak, Bapenda Lebak, Bank bjb Rangkasbitung, Disdukcapil Lebak, Imigrasi, ATR/BPN Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Polres Lebak, KP2KP Rangkasbitung, BPJS Ketenagakerjaan Lebak, dan DPMPTSP Lebak.

Baca Juga  Begini Proses Penitipan Barang Makanan di Lapas Cilegon

Jadi untuk masyarakat yang akan membayar pajak, membuat kartu kuning, mengurus izin usaha, membuat paspor, dan lainnya bisa datang ke MPP Plaza Lebak.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan bahwa MPP Lebak merupakan upaya Pemkab Lebak. Yang dimulai dari pembangunan sarana MPP yang telah selesai pada akhir tahun 2022, kemudian sejak bulan Januari 2023 telah dilakukan uji coba pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Tegas, ini Kata Kalapas Cilegon Saat Gelar Apel

Sejak Januari sampai dengan September ini alhamdulillah kita mencatat 17.332 kunjungan yang datang ke sini, artinya antusiasme masyarakat juga cukup tinggi sehingga kita berharap semoga semakin dekat pelayanan semakin memudahkan masyarakat untuk bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Lebak ini,” ungkapnya.

Disebutkan Iti, setelah perjalanan panjang selama lebih dari lima tahun prosesnya, hal ini mempermudah investasi dan dunia bisnis untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak.

Baca Juga  Rupbasan Kelas I Bengkulu Sukses Gelar Senam Bersama di Benteng Fort Marlborough

“Sehingga aktivitas yang terkait proses perizinan dan tata ruang bisa semakin memberikan kepastian,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, menyebutkan ada 12 gerai dengan 32 layanan yang tersedia di MPP.

Dilanjutkannya, kemudahan tersebut salah satunya adalah membuat paspor, dimana masyarakat Kabupaten Lebak tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Serang.