Kamar Napi di Sidak, Petugas Lapas Kelas I Tangerang Sita Barang Terlarang

oleh
oleh -

TANGERANG – Lapas Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Penggeledahan Rutin di blok hubian untuk mencegah gangguan Kamtib yang dilaksanakan oleh Jajaran Pejabat Struktural, Staf KPLP, Staf Portatib dan juga CPNS Lapas Kelas 1 Tangerang. Jumat (20/05/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Ka.KPLP Aliandra Harahap, Kabid. Kamtib, Kasie. Portatib, Kasie. Keamanan diikuti oleh Staf KPLP, Staf Kamtib dan juga CPNS Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sambonggede Jawa Timur

Mewakili Kalapas, Kepala KPLP Lapas Kelas I Tangerang Aliandra Harahap mengatakan bahwa Kegiatan penggeledahan blok hunian ini dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.

“Penggeledahan dilaksanakan di Pesanggrahan Sapta Arga 3 (A3) , ditemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam hunian diantaranya Handphone = 17 Buah, Charger = 15 Buah, Headset = 9 Buah, Sajam = 6 Buah, Sendok = 11 Buah, Roland = 13 Buah, Kipas = 2 Buah, Exhouse = 1 Buah, Magicom = 2 Buah, Teko Listrik = 1 Buah, Colokan listrik = 1 Buah, Lampu Bolham = 1 Buah dan Gorden = 2 Buah,” ujarnya.

Baca Juga  Polri: Idul Fitri 1445 H Terjadi Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas

Aliandra menambahkan bahwa Untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas dan Rutan Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Kepdirjen No.PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib, maka ada enam poin metode taktis dalam rangka upaya pencegahan gangguan kamtib dalam lapas dan rutan. (Dede).

Baca Juga  Airlangga: Pelarangan Ekspor Hingga Harga Minyak Goreng Curah di Tanah Air Rp14 Ribu/Liter