Kalapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2022

oleh
oleh -

KABUPATEN TANGERANG – Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti mengikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. Rabu (23/02/2022).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengungkapkan bahwa Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Persiapan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 58 Secara virtual

Pada kegiatan yang digelar di Kawasan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyebut jika persoalan di setiap Satuan Kerja Pemasyarakatan pastilah sama, namun semua itu dapat kita minimalisir.

“Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama. Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Gedung Pertunjukan Seni Bernuansa Melayu

Tak lupa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.

Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya.

Seperti Kanwil Kemenkumham Banten yang telah melakukan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan serta melakukan penggalian potensi pegawai khususnya bagi para petugas pengamana di Lapas dan Rutan.

Baca Juga  Masyarakat Wajib Tau, Lapas Pemuda Tangerang Cetak Napi Jadi Mahasiswa

Direktur Jenderal Pemasyarakatan berpesan agar jajaran Kanwil Kemenkumham Banten selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara. (Red).