Kalapas Cikarang Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Wilayah Jabar

oleh
oleh -

Kanwil Kemenkumham Jabar mengadakan penanganan pelayanan publik berbasis HAM ( P2HAM ) sekaligus Deklarasi dan pengukuhan gugus tugas Prisma tahun 2022 bertempat di aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27 Kota Bandung, Selasa, 05 Juli 2022.

Dalam pembukaan acara, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo mengatakan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia khususnya bagian kedelapan tentang Hak Turut serta dalam pemerintahan.

Demikian pula pada pasal 43 dan 44, menjadi landasan penting bagi warga negara untuk melaksanakan hak asasinya dalam partisipasi publik maupun untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah, ujar Sudjonggo dihadapan Dirjen HAM, Mualimin Abdi dan seluruh APH, Ombudsman, DPRD Propinsi, Kejati, Pengadilan Tinggi Biro Hukum Setda Propinsi Jabar dan seluruh kepala UPT se Jabar.

Baca Juga  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

“Menciptakan pelayanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kanwil Kumham Jabar sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administrasi yang telah disediakan,” tuturnya.

Tambah Sudjonggo, “Sebanyak 51 UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Jabar diharapkan berupaya terus memperbaiki layanan terutama agar berorientasi pada kebutuhan, berpedoman pada prinsip HAM serta pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan penerima layanan itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga  Mulai 1 Mei 2023, Harga BBM Jenis Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi mengatakan HAM itu tidak hanya tugas pemerintah walaupun memiliki tanggungjawab dalam memberikan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang berbasis HAM itu tidak boleh diskriminatif, memiliki nilai keadilan dan adanya kepastian,” kata Mualimin usai pengukuhan Gugus Tugas Prisma.

Banyak layanan di Kemenkumham ini, seperri di Inigrasi dan Pemasyarakatan. Semua layanan itu harus berbasis HAM’, pungkasnya.

Kata Dirjen HAM, jika tidak mentaati pelayanam yang berbasis HAM itu, sejatinya kita sudah mengingkari konstitusi dan UUD 1945, jelasnya.

Baca Juga  Cegah DBD, Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Laksanakan Fogging Bersama Puskesmas Padarincang

Setiap orang harus mendapatkan keadilan dan tidak boleh korupsi karena itu melanggar hak asasi orang lain, tukas Mualimin.

Pencanangan ini pun sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan berdasarkan Permenkumham no 2 tahun 2022, terang Dirjen.

Dirjen HAM, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa di Kemenkumham telah dilakukan pelayanan berbasis HAM dan pelayanannya sudah berkualitas, baik layanan di Imigrasi maupun di Lapas dan Rutan, jelasnya.

“Walau pelayanan sudah bagus namun perlu terus ditingkatkan agar keadilan dan kepastian bagi masyarakat pengguna layanan bisa mendapatkan kepuasan,” ucap Mualimin. (Dede).