Kakanwil Tejo Harwanto Ambil Sumpah Kewarganegaraan 1 WN Tiongkok

oleh
oleh -

Dirangkaikan Pelantikan 2 PPNS & 2 Notaris Pengganti

MAJALAHTERAS.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto memimpin Pengambilan Sumpah/Pernyataan Janji Setia Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (08/07).

Kegiatan sakral tersebut berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

Terpantau satu orang yang diambil sumpahnya pada kesempatan kali ini, yakni Yu Lanying asal Tiongkok.

Prosesi ini merupakan bagian dari tahap Pewarganegaraan atau sering disebut naturalisasi, yang merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI.

Baca Juga  Petugas Kembali Sidak Kamar Napi Lapas Klas II A Serang

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Saudara sebagai Warga Negara Indonesia yang baru diharapkan memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Tejo.

“Dan senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadilah Warga Negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela,” sambungnya.

Baca Juga  Mubes 2023, Daniel Terpilih Kordum Nalar Milenial Pandeglang

Pada saat yang sama, Kakanwil juga mengambil Sumpah/Janji Jabatan 2 orang Notaris Pengganti dan 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepada yang dilantik Kakanwil berpesan untuk bekerja secara profesional dan memberikan pemahanan hukum yang baik bagi masyarakat.

“Bagi PPNS saya harap Saudara menggiatkan upaya membangun kesadaran hukum masyarakat dan melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Saudara secara objektif dan berkeadilan,” kata Tejo.

Baca Juga  Pasca Pengukuhan Pengurus, Padepokan Pencak Silat Cimande Maung Banten Peduli Bencana Lebak

“Bagi Notaris Pengganti agar selalu berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutup Kakanwil.

Kegiatan disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, serta keluarga, kerabat dan rekan kerja dari mereka yang diambil sumpahnya.(***)