Kakanwil Kemenkumham Jabar Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 7 PPNS Serta 6 Notaris Pengganti

oleh
oleh -

JAWA BARAT – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rangka pemenuhan Pelayanan Administrasi Hukum Umum, hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap 7 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 6 orang Notaris Pengganti.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap PPNS dan Notaris Pengganti, Ikut hadir dalam kegiatan ini Kadivyankum Jabar, Andi Taletting, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivpas Jabar, Kusnali, Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan bertindak sebagai saksi adalah Kabid Yankum, Ahmad Kapi Sutisna, serta Kasubbid Yan AHU, Agung Adi Putro.

Baca Juga  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Setelah Pengambilan Sumpah dan Kata-kata Pelantikan, Kakanwil Andika dalam arahannya menyampaikan, “PPNS sebagai institusi di luar POLRI bertugas untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga jelas bahwa kendali atas proses penyidikan oleh PPNS berada pada tataran membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas)”.

Saudara sebagai PPNS harus selalu mengembangkan diri baik dari segi kapasitas keilmuan di bidang penyidikan maupun dalam hal sikap dan perilaku. Jagalah komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas PPNS dan selalu mampu menjalani hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait.” Arahan Kakanwil kepada PPNS yang baru dilantik.

Baca Juga  Panen Timun Suri, Rutan Tangerang Sukseskan Program Pembinaan dan Kemandirian Kepada WBP di Bidang Pertanian

Untuk Notaris Pengganti Kakanwil berpesan, “Begitu pentingnya makna dari penyumpahan dan janji notaris ini, sehingga sebagai bentuk manifestasinya dalam praktek sehari-hari, Saya berharap seorang Notaris harus jujur dalam bertindak, tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada dirinya sendiri”.

Dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti wajib bertindak objektif dan tidak memihak. Tetap semangat dan tetap berkomitmen bahwa kita sampai hari ini masih dipercaya untuk melayani masyarakat, jalankan tugas dan fungsi kita dalam melayani masyarakat tersebut dengan penuh komitmen dan profesional.” Pungkas Kakanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Siapkan 100 Dosis Vaksinasi Di Sekolah