MAJALAHTERAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan (ZPR) seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melaksanakan prostitusi online di wilayah Kota Tangerang. Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto saat memimpin Press Conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Jumat, (26/05).
Ujo Sujoto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari pengaduan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras kita bersama, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil mengamankan ZPR yang merupakan warga negara Rusia. Ia diamankan karena diduga melaksanakan prostitusi online di wilayah Kota Tangerang,” kata Ujo.
“Adapun penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang langsung melaksanakan pengembangan informasi di sebuah tempat penginapan di wilayah Kota Tangerang. Dan berkat aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, ia berhasil diamankan,” imbuh Ujo.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menambahkan bahwa, (ZPR) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Atas perbuatan ZPR ini, ia telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Ini merupakan salah satu pencapaian yang luar biasa, untuk itu saya berharap jajaran Imigrasi yang ada di wilayah Provinsi Banten agar terus melakukan pengawasan orang asing yang ada di wilayah kita,” tukasnya.(***)