CILEGON – Ratusan narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Natal Tahun 2021. Sabtu (25/12).
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno ini dilakukan secara simbolis serentak oleh seluruh Lapas/Rutan se-Wilayah Banten secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada 281 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten, terdiri dari 278 orang penerima RK I (remisi khusus I) dan 3 orang penerima RK II atau bebas.
281 narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang (90 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (80 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (27 orang), LPKA Kelas I Tangerang (3 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (34 orang), Lapas Kelas IIA Serang (10 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (16 orang), Rutan Kelas I Tangerang (20 orang), Rutan Kelas IIB Serang (4 orang), Lapas Kelas III Rangkasbitung (3 orang) dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir (1 orang).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyampaikan bahwa Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas/Rutan.
“Oleh sebab itu, kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para Warga Binaan dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik,” ungkapnya. (Dede).