MAJALAHTERAS.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten R. Andika Dwi Prasetya mengambil sumpah dan melantik Notaris Pengganti untuk wilayah kerja Provinsi Banten. Pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan kewajiban bagi seorang Notaris dan Notaris Pengganti sebelum mereka menjalankan jabatannya, sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Bertempat di Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Notaris Pengganti yang dilantik berjumlah 2 orang atas nama Reni Wulandari, sebagai Notaris Pengganti di Rangkasbitung dan Yutika Qoriana Mentari sebagai Notaris Pengganti di Tangerang Selatan. Pelaksanaan kegiatan ini tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan Sumpah dan Pelantikan ini antara lain dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, dan para Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Notaris Pengganti mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan Notaris.
“Saya harapkan kepada Notaris Pengganti dapat bekerja dengan amanah, jujur, seksama dan tidak memihak kepada siapapun. Bekerjalah sesuai dengan kode etik notaris dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andika.
Lanjut Kakanwil, “Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti juga akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat. Selaku penerima protokol dari notaris, Notaris Pengganti harus segera menyerahkan kembali protokol notaris kepada notaris yang digantikan setelah masa cutinya berakhir. Di tengah masa pandemi saat ini, saya berpesan agar saudari-saudari senantiasa menerapkan protokol kesehatan, agar turut mencegah penyebaran COVID-19 di area saudari bertugas,” tutup Andika. (dede).