TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tangerang yang akan ditempatkan ke Lapas Terbuka Ciangir, Selasa (02/08).
Sidang TPP merupakan salah satu tahap akhir sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan pidana dan berkelakukan baik maupun mengikuti program pembinaan yang ada. Sehingga kegiatan ini merupakan tahapan dimana WBP bersiap menjalankan program berupa re-integrasi sosial, yaitu membaurkan dan mengeluarkan mereka dengan pengawasan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), kepolisian maupun kejaksaan setempat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Tangerang dalam rangka menangani over kapasitas serta untuk mendukung peningkatan fungsi Rutan dan fungsi Lapas Terbuka sebagai Lapas Minimum Security yang menjadi wadah asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, yaitu untuk menjalani pembinaan di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Bertempat di Aula Gedung Utama Rutan Tangerang, sidang turut dihadiri oleh Kepala Rutan Tangerang beserta jajaran, Kepala Lapas Terbuka Ciangir beserta jajaran dan Kepala Bapas Ciangir beserta jajaran, dalam sidang TPP ini Masjuno didampingi PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas turut menggali ulang terkait latar belakang WBP yang akan ditempatkan di Lapas Terbuka Ciangir.
Masjuno mengatakan sidang TPP ini di gelar untuk nantinya 4 (empat) WBP Rutan Tangerang yang diusulkan dapat selanjutnya menjalankan program pembinaan di Lapas Terbuka Ciangir sebagai upaya revitaliasi pemasyarakatan.
“Saya ekspektasikan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Lapas dan Bapas nantinya bisa berorientasi outcome tidak hanya berproses namun berorientasi hasil,” ujarnya. (Red).