Kadivpas Jabar, Puslitbangkumham dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kunjungi Lapas Banceuy

oleh
oleh -

BANDUNG – Kadivpas Kemenkumham Jabar dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berkunjung Ke Lapas Banceuy.

Kegiatan dilaksanakan Dalam rangka pengumpulan data lapangan, Analisis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM untuk mewawancarai pejabat dan pegawai Lapas Banceuy (15/09).

Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM datang dengan 4 orang anggota ini terdiri dari dua team yaitu team Analisis Strategi Kebijakan Implementasi Unit Layanan Disabilitas pada Unit Pelaksana Teknis dan satu team Analisis Implementasi Kebijakan Asesment Resiko dan Kebutuhan oleh Assesor Pemasyarakatan.

Dalam hal ini tim mewawancarai pegawai dan pejabat guna pelaksanaan Implementasi kebijakan terhadap peraturan (UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam proses peradilan, Keputusan Dirjen Nomor; PAS-169-OT.02.02 Tahun 2020, Surat Edaran Dirjend Pemasyarakatan PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020).

Baca Juga  Lapas Batam Ikuti Apel Pagi Bersama Secara Virtual

Tim menanyakan tentang Tingkat kepatuhan aparatur pada ketentuan yang berlaku dimaknai sebagai Pemahaman Petugas terhadap isi peraturan pembentukan dan pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas serta Kepatuhan Petugas terhadap amanat penugasan dari atasan mengenai pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas, Serta menganalisis Kelancaran pelaksanaan rutinitas fungsi dan tidak adanya masalah (Fasilitas Pendukung: SOP, SDM, Sarpras, Anggaran).

Pengumpulan data memotret dari tahapan penerimaan, pendaftaran, penilaian/asesmen, pemeriksaan kesehatan, penempatan kamar, pembinaan, pengeluaran tahanan/WBP, dan pengakhiran masa bimbingan bagi klien yaitu Ketersediaan jumlah Petugas dan kualifikasi kompetensi dalam pelaksanaan pelayanan di Unit Layanan Disabilitas, Ketersediaan Standar Operasional Prosedur mengenai tugas dan fungsi Petugas dalam pelaksanaan pelayanan di Unit Layanan Disabilitas, Ketersediaan faktor pendukung (sarana dan prasarana, anggaran dan kerjasama) dalam pelaksanaan pelayanan di Unit Layanan Disabilitas.

Baca Juga  Tanggapi Raperda Usul DPRD, Walikota Serang Setujui Dan Harap Segera Ditindak Lanjuti

Kemudian Pelaksanaan dan dampak yang dikehendaki terarah berupa Pelaksanaan pemenuhan layanan Unit Layanan Disabilitas serta Dampak pelaksanaan pemenuhan layanan Unit Layanan Disabilitas di Unit Pelaksana Teknis.

Dikesempatan lain kegiatan ini di dampingi oleh Kepala divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Kadivpas kemenkumham jabar sekaligus mengontrol bangunan serta sarana prasarana yang ada di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita beserta jajaran.

Baca Juga  Karupbasan Bengkulu Hadiri Persemian Gedung Dan Bangunan Serta PKS Antara Rutan, Lapas Dan Pemkot Bengkulu

Kegiatan ini menjadi atensi sekaligus pendampingan oleh kadivpas kemenkumham jabar guna mendukung Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam menggali serta mengumpulkan data lapangan sehingga bisa memberikan aturan serta analisis kebijakan guna pengembangan serta pelayanan terhadap kebijakan hukum dan ham khususnya dibidang Pemasyarakatan.

Kalapas Banceuy Heri Kusrita dalam keterangannya mengapresiasi kegiatan ini karena akan memberikan dampak baik bagi Hukum dan HAM khususnya Pemasyarakatan guna pelayanan kepada masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini karena ini akan membawa dampak baik guna perbaikan pemasyarakatan kedepannya,” kata Heri.