Kadiv Yankum Kemenkumham Jabar Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kemenkumham Jabar terus berusaha mendorong Pelayanan Prima kepada masyarakat sesuai yang diinstruksikan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya kepada jajarannya. Tak terkecuali Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengenai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat.

Hari ini (Senin, 09/10/2023) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi didampingi Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Notaris Pengganti yang merupakan bagian dari Pelayanan Prima yang dilakukan Kemenkumham Jabar. 5 (lima) Notaris tersebut yaitu :

Baca Juga  Makassar Siap Sambut Peserta Forum Tingkat Tinggi ASEAN untuk Disabilitas

1. Muhammad Rizky Fauzan (Kabupaten Bandung Barat).

2. Sheila Namira Marchellia (Kabupaten Sukabumi).

3. Thomas Pujo Utomo (Kota Bekasi)

4. Trisni Santika (Kota Bandung)

5. Zulheri ( Kota Bekasi).

Dalam sambutannya Andi menyampaikan seorang Notaris Pengganti baru dapat mulai melaksanakan jabatannya dan membuat akta setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. Adapun, periode pelaksanaan jabatan sebagai notaris pengganti hanya dapat dilaksanakan selama periode cuti yang disetujui dan ditetapkan dalam Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Baca Juga  Kompak! Napi dan Petugas Lapas Batam Senam dan Olahraga Bersama Dispora Kota Batam

Andi lebih jauh menitipkan kepada para Notaris Pengganti untuk terus memperhatikan hal-hal berikut:

Dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, penting untuk selalu mencocokan tanda tangan pemegang saham dalam sirkulir yang dilampirkan ke hadapan Bapak/Ibu dengan tanda tangan pada Kartu Tanda Pengenal pemegang saham. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanda tangan dimaksud tidak patut diduga merupakan tanda tangan yang dipalsukan.

Senantiasa memastikan bahwa penandatanganan akta dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembacaan isi akta dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi akta dimaksud.

Baca Juga  Bupati Lebak Dukung Program UKW PWI Banten

Wajib untuk langsung menandatangani akta seketika setelah akta ditandatangani oleh para pihak guna menjamin akta berkekuatan sebagai alat bukti otentik yang dibuat di hadapan Notaris.

Seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.