Kadar Alkohol di Atas 5 Persen, Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Petugas Satpol PP Pandeglang kembali menyita 124 botol berisi minuman keras (Miras) berkadar alkohol di atas 5 persen dari sejumlah toko di Pandeglang, pada Kamis (12/1/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan, bahwa sebelumnya Pol PP Pandeglang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras beralkohol tinggi di sejumlah wilayah di Pandeglang. Dari informasi itu petugas berhasil menyita beberapa dus mira

Baca Juga  Amanat Mendagri dalam Apel BNPP

Informasi awal dari warga adanya aktivitas penjualan miras. Kami berhasil mengamankan miras berkadar alkohol 5 persen ke atas dari beberapa pedagang. Ada sebanyak 124 botol dengan berbagai jenis dan merk yang diamankan,” kata Bunbun.

Dikatakan Bunbun, miras hasil razia sudah diamankan petugas. Sementara pemilik penjual diberikan pembinaan agar tidak jualan miras.

“Untuk penjual miras sudah diberikan teguran, dan membuat surat pernyataan tidak menjual miras lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Lewat Sosialisasi, Begini Cara Lapas Kelas I Palembang Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Bunbun menegaskan, jika pemilik toko kembali menjual miras, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan.

“Kami sudah berikan peringatan keras kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kalau masih saja melakukan aktivitas jual miras, kami akan melalukan tindakan tegas kepada pemilik toko,” tegasnya.

Menurutnya, razia miras digelar dalam rangka mencegah gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Operasi penyakit masyarakat untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Upacara Peringatan HDKD 2020 Secara Virtual

Sementara itu, Asisten Daerah Bagian Ekonomi Setda Pandeglang, Utuy Setiadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual belikan miras. Sebab, miras akan merusak generasi muda, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Kami imbau agar tidak berjualan miras. Selain meresahkan masyarakat, menjual miras sudah melanggar perda,” imbaunya.@Juanda