Majalahteras.com – Setelah 2 tahun ditutup karena pandemi Covid-19, Kini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten tengah bersiap untuk kembali membuka kunjungan bagi warga binaannya.
“Tapi ingat, Pengunjung harus sudah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin,” papar Kalapas Cilegon Sudirman Jaya, saat mensosialisasikan layanan kunjungan secara tatap muka kepada seluruh warga binaan, Jumat (01/07) Siang.
Warga binaan yang rindu ingin bertemu keluarga mensyukuri kebijakan ini. Namun yang diperbolehkan hanya keluarga inti narapidana, Kuasa hukum yang dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.
Waktu kunjungan diatur agar tidak terjadi kerumunan. Warga binaan dan pengunjung yang memenuhi syarat hanya menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
Sedangkan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dan dilaksanakan di luar Lapas, dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.
“Untuk para kerabat warga binaan di Lapas, harus sungguh-sungguh menyadari bahwa meskipun tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, kemungkinan terinfeksi COVID-19 masih ada,” pesan Kalapas Sudirman Jaya.
Kalapas berharap pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka ini nantinya dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan sesuai dengan protokol kesehatan. mengingat masih hidup dimasa endemi Covid-19.(Pik/Dede)