Kabag Penum Polri Kombes Pol Nurul Azizah: AKP Dyah Melakukan Pelanggaran Dengan Kategori Sedang

oleh
oleh -

JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Pri (KKEP) terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC). Dia diduga mengeluarkan surat kepemilikan senjata bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Dyah berlangsung selama 6 jam. Sidang dimulai dari pukul 11.00 WIB siang hingga 17.00 WIB sore.

Baca Juga  Politeknik Kesehatan Jakarta II Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Lapas Pemuda Tangerang

Dari hasil sidang tersebut kata Nurul, AKP Dyah diduga melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. Dia juga diduga tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga  Kemendagri Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih pada Pemilu 2019 Meski Miliki KTP-el

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah terkait kasus penembakan di Duren Tiga. “Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa. Ini terkait dengan kasus di Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya dan pasal apa,” ucap Nurul.

Sebelumnya diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati (DC), Polri memberi sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun. AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan bahwa dirinya sebagai perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. (Red).

Baca Juga  PHRI dan Polda Banten Gelar Rakor Perpanjangan MoU