Majalahteras.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati Pandeglang Dewi Septiani dan Wakil Bupati (Wabup) Iing Andri Supriadi (Dewi-Iing) sudah meyakini dari awal bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Paslon Fitron-Diana nomor urut 1 tersebut.
Hal itu disampaikan Tb.Nurzaman selaku Juru Bicara Paslon Dewi-Iing kepada media, Rabu (05/02/2025) saat menyikapi hasil keputusan MK tersebut.
“Tanpa bermaksud mendahului, dari awal sesungguhnya kami sudah meyakini dengan tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa hasil akhir dari putusan MK adalah menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon 1 Fitron-Diana,” ungkap Tb.Nurzaman.
Dikatakannya, bahwa Eksepsi tidak beralasan menurut hukum, lalu permohonan pemohon (Fitron-Diana) tidak memenuhi syarat formil permohonan.
“Mahkamah Konstitusi sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang,” terangnya.
Selanjutnya, kata Nurzaman sesuai dengan tahapan yang yang telah ditentukan, setelah putusan MK yang final and binding ini Paslon Dewi-Iing masih menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang, kemudian usulan dari DPRD lalu pasangan Dewi-Iing bersiap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Insya Allah Dewi-Iing akan langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi-misi yang telah disampaikan pada saat perhelatan dan kampanye Pilkada Pandeglang yang lalu,” ujarnya.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.@Juanda