Jerinx SID Divonis Dua Tahun Penjara

oleh
oleh -

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx selama dua tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Jumat hari ini, 18 Februari 2022. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Baca Juga  PK Ahli Utama Ditjenpas Gelar Sosialisasi dan Penguatan Pelaksanaan Teknis di Lapas Bekasi

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU saat sidang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Adapun hal memberatkan Jerinx, yaknu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya. (red).

Baca Juga  Besan Jokowi dan Presiden KAI Serahkan Hasil Rapimnassus 110 Organisasi Ekonomi Rakyat Ke Prabowo Gibran