Jaminan Keselamatan Kerja Wartawan Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh -
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)

Jakarta – Semua pekerja harus mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, seperti halnya jurnalis yang sering menghadapi risiko di lapangan. Wartawan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diperlakukan gratis jika terjadi kecelakaan kerja.

Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertema ‘Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan’ yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/12/2021) dilansir beritasatu.com.

“Kalau terjadi resiko kecelakaan kawan-kawan sudah menjadi peserta BP Jamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total,” kata Muhyidin.

Baca Juga  Ditengah PPKM, Pemerintah Turut Salurkan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BP Jamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.

“Ketika ada resiko kecelakaan bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total,” terang Muhyidin.

Baca Juga  Cukupi Gizi Anak, Santri dan Ibu Hamil, Prabowo Gibran Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Meski begitu, Muhyidin tidak menampik bila ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Biasanya, lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BP Jamsostek, dan tentu warga akan menombok terlebih dahulu biaya pengobatan.

Namun, Muhyidin menyebut biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek.

“Bisa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Muhyidin.

Baca Juga  Sampaikan Amanat Menkumham, Kalapas Cikarang Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Untuk itu, guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak agar wartawa menggunakan kartu BP Jamsostek Ketenagakerjaan dengan baik.

“Saya sarankan saja gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis,” pungkasnya.(*/cr2)