Jadi Pembicara Utama dalam Konferensi di Oxford, Menkumham Yasonna H Laoly Bicara tentang Martabat Manusia

oleh
oleh -

NEWS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama, Universitas Brigham Young, bekerja sama Sekolah Hukum Notre Dame dan Oxford University.

Menurut siaran pers Kementerian Hukum dan HAM yang diterima OrbitIndonesia dari Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Kamis 26 Juli 2023 di Jakarta, konferensi adalah upaya menggalang dukungan global untuk menetapkan Hari Martabat Manusia melalui Resolusi Majelis Umum PBB.

Resolusi PBB ini akan memberi pengakuan kepada martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling fundamental.

Konferensi ini mengambil tema “Perspektif Peradaban mengenai Martabat Manusia” (Civilizational Perspectives on Human Dignity), dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai negara, yang adalah ahli hukum internasional dan pejuang hak asasi manusia internasional.

Selaku pembicara utama di konferensi itu, Yasonna menjelaskan bahwa isu martabat manusia dapat dilihat  dari berbagai konteks yang berbeda karena keragaman budaya, namun tidak menghapuskan persamaan bahwa setiap manusia berhak memperoleh perlakuan yang terhormat tanpa dibeda-bedakan.

“Persepsi yang berbeda tentang martabat manusia tidak menghapuskan fakta bahwa semua individu berhak diperlakukan secara terhormat, terlepas dari latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status sosial seseorang,” ujar Yasonna.

Baca Juga  Lapas Cilegon Undang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan

Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.

“Konsep martabat manusia sangat terkait dengan hak asasi manusia, karena hal itu menciptakan tatanan yang menjunjung martabat setiap manusia,” ungkap Yasonna.

Dalam konferensi itu Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas pelindungan hak asasi manusia di Indonesia ditujukan pada kelompok paling rentan dan terpinggirkan.

Kelompok ini termasuk orang lanjut usia, anak-anak, perempuan, fakir miskin, dan penyandang disabilitas.

Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia adalah memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu sebagai bentuk akses kepada keadilan yang merata bagi semua masyarakat.

Selain itu, tambah Yasonna, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama kepada segenap waragnya.

Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindak lanjut dari konferensi Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah “Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya”, bekerja sama dengan Brigham Young University Law School, Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama, dan Templeton Religion Trust, pada tanggal 13 -14 November 2023 di Jakarta.

Baca Juga  Gubernur Banten Kaji Ulang Belajar Tatap Muka Januari 2021

Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema “Martabat Manusia dan Aturan Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.”

Selain itu, pada hari yang sama di sela kunjungan kerjanya ke Oxford University, Yasonna bertemu 100 mahasiswa dari beragam universitas yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford, serta diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.

Yasonna mendiskusikan berbagai isu khususnya yang berkaitan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM seperti keimigrasian dan kewarganegaraan.

Dalam isu keimigrasian, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memberi fasilitas keimigrasian kepada diaspora dan repatriasi eks Warga Negara Indonesia melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Visa Rumah Kedua sebagai upaya untuk menarik tenaga profesional dan pebisnis untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan terbaru adalah Visa Rumah Kedua. Indonesia mengincar pelintas-pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” ujar Yasonna.

Untuk eks Mahasiswa Indonesia Ikatan Dinas (MAHID), pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Baca Juga  Lakukan Supervisi Pelayanan Publik, Inspektur Wilayah I Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Serang

Melalui kebijakan ini, Kementerian Hukum dan HAM dapat memberi kemudahan fasilitas keimigrasian kepada eks MAHID yang ingin kembali ke Indonesia.

Mengenai isu kewarganegaraan, Yasonna menyampaikan kepastian hukum kepada anak-anak berkewarganegaraan ganda, di mana Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2022 yang mengatur tentang Kewarganegaraan.

“Dengan PP ini, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara Ius Soli, dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden paling lambat 2 tahun setelah PP disahkan, yaitu 31 Mei 2024 nanti,” kata Yasonna.

Yasonna berpesan kepada pelajar Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan akademik, maupun interaksi dengan lingkungan sekitar. Hal itu akan menjadi bekal untuk masa depan sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia pada saat kembali ke Indonesia.

Dalam lawatan ke Inggris ini, Menteri Yasonna didampingi oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Muzhar dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawati