JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kuat terkait tuduhan adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 lalu. Pria yang karib disapa Iwan Bule pun memberikan alasan-alasan lain.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024), Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan jika MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 lalu.
Daniel Yusmic menambahkan bahwa dalil presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024 seperti yang digugat oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon, bahkan para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.
“Bukti-bukti para pemohon juga tidak dapat begitu saja ditafsirkan jika ada kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.
“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” tambah Hakim Daniel Yusmic P. Foekh.
Daniel juga mengatakan bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi, namun bukti-bukti yang diajukan menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024. “Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.
Bahkan, MK menyoroti jika tak satu pun capres-cawapres dan partai politik pengusung yang berkeberatan atas tindakan meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 02, termasuk juga dalam hal ini Pemohon,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Putusan MK tersebut disambut baik Iwan Bule, menurutnya Presiden Jokowi bekerja secara profesional dan tidak ikut campur cawe-cawe dalam pemilihan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto.
“Putusan MK saya pikir sudah tepat sekali. Pertama, soal ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu, itu tidak ada sama sekali. Karena penyelenggara Pemilu ya KPU. Semua berjalan lancar, kalau ada riak-riak kecil di bawah, itu hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi,” ucapnya.
Iwan Bule menambahkan, Presiden juga mempertegas tidak mencampuri urusan Pemilu dan tetap dalam koridor konstitusi. Presiden pun dengan tegas menolak saat ada suara besar dari bawah yang meminta agar masa jabatannya jadi tiga periode. “Jadi, rasional sekali putusan MK ini,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Iwan Bule, tuduhan bahwa Presiden mendukung pencalonan salah satu pasangan juga tidak bisa dibuktikan. Apalagi, kalau secara aturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres itu ya partai politik, Pak Jokowi di partai politik juga tidak menjadi salah satu Ketum Partai kan?,” beber pria yang pernah menjadi Kapolda NTB, Jabar, dan Metro Jaya tersebut.