https://majalahteras.com/-Per tanggal 1 April 2016, iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akn mengalami kenaikan sesuai aturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Ketentuan kenaikan tersebut sesuai dengan pasal 16 F dalam perpres tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu.
Adapun kenaina iuran BPJS tersebut berlaku bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Berikut tarif kenaikan iuran BPJS:
- Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Namun Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) alias pekerja mandiri, termasuk pengusaha kecil menengah mulai dipersoalkan. Sebab kenaikan iuran itu belum disertai dengan perbaikan pelayanan. Masyarakat berpendapat sah-sah saja jika iuran dinaikkan asal dibarengi dengan perbaikan fasilitas kesehatan.
Chazali Situmorang, Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) mengatakan, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini sudah di atas 100 persen. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. “Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen,”
Oleh karena itu, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan adalah Rp 27.500, dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara itu, iuran peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.