Irjen Kemendagri, 11 Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih menyampaikan kebijakan Kemendagri dalam pengawasan pemerintah daerah yang disampaikan pada acara pembekalan kepala daerah, wakil kepala daerah dan Ketua DPRD di Kantor BPSDM, Kalibata No. 8 Jakarta Selatan, senin (12/11/2018).

Pada pemaparannya, Sri Wahyuni menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi pemerintahan daerah, sebagaimana pidato Presiden Joko Widodo pada HUT Kemerdekaan RI upaya untuk membebaskan Indonesia dari jeratan korupsi yang dikatakan sebagai tindakan mengkhianati kepercayaan rakyat, menggerogoti anggaran negara, dan merusak sendi-sendi perekonomian bangsa.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya di Kabupaten Sigi

Lebih lanjut, Irjen Kemendagri menyampaikan Draft Rencana 11 Aksi Pencegahan Korupsi, yang dibagi dalam 3 kategori upaya pencegahan korupsi.

Pertama, perijinan tata niaga, yaitu peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal; perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; penguatan manajemen basis data petani; integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis; penerapan manajemen anti suap di sektor swasta.

Baca Juga  Pungutan Retribusi PKL Ciherang Menuai Polemik

Kedua, keuangan Negara, yaitu peningkatan sistem perencanaan, penganggaran, penatalaksanaan (termasuk pengadaan) dan pelaporan berbasis elektronik; peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa; optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak.

Dan ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yaitu penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; implementasi grand design strategi pengawasan desa; perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga  Balingtan Kementan Pati Pamerkan Teknologi Ramah Lingkungan

Di akhir pemaparannya, Sri Wahyuningsih menjelaskan fator keberhasilan upaya pencegahan korupsi dalam pemerintahan daerah yang harus diperhatikan oleh segenap kepala daerah.

“Dukungan dan komitmen, kesadaran bahwa pencegahan korupsi adalah prioritas nasional, meningkatkan koordinasi dan sinergitas APH, meningkatkan peran inspektorat, integritras, merupakan kunci keberhasilan yang bisa diperankan oleh para kepala derah dalam upaya pencegarahan korupsi,” pungkasnya. (IMAN/RLS)