Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
Bagi pembaca yang mengikuti tulisan penulis terkait COVID-19, tidaklah salah menilai banyak dari isi tulisan ini merupakan kutipan-kutipan dari beberapa tulisan terdahulu.
Penulis ‘mengkonsolidasikan’ beberapa tulisan dengan penekanan pada perlunya pengintegrasian wewenang dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara yang ditugaskan Presiden menangani COVID-19, yaitu pengintegrasian wewenang dan struktur PPID Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19) disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres Nomor 7 Tahun 2020.
Dan juga mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapam Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional
Rezim Keterbukaan Inforrmasi Publik
Rezim pengelolaan informasi publik di Indonesia pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang melahirkan Pasal 28F mengalami perubahan seratus delapan puluh derajat dari sebelumnya, khususnya informasi yang yang dikuasai dan tersimpan dalam dokumen Badan Publik Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, dan BUMD, termasuk Parpol).
Sebelum Amandeman UUD NRI 1945 berlaku ketentuan bahwa seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen negara (pusat sampai desa) status dasarnya adalah tertutup, sehingga dan oleh karena itu tidak dapat diakses oleh masyarakat luas, tidak dapat disebar luaskan oleh dan kepada masyarakat luas.
Jika akan dibuka kepada masyarakat luas, sehingga dan oleh karenanya dapat diakses dan disebarluaskan oleh dan kepada masyarakat luas, maka informasi tersebut terlebih dahulu harus diproses untuk dinilai apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk dibuka dan ditetapkan sebagai informasi terbuka secara administratif oleh pejabat yang berwenang.
Setelah Amandemen UUD NRI 1945 berlaku ketentuan sebaliknya yaitu bahwa seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen negara (pusat sampai desa) status dasarnya adalah terbuka, sehingga dan oleh karena itu seluruhnya dapat diakses dan disebar luaskan oleh dan kepada masyarakat luas.
Jika ada informasi yang akan Dikecualikan dari status terbuka (bisa dibaca : tertutup) maka informasi tersebut harus terlebih dahulu melalui proses untuk dinilai apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk Dikecualikan (bisa dibaca : ditutup dari publik). Setelah dinyatakan memenuhi syarat, harus ditetapkan secara administrasi oleh pejabat yang berwenang sebagai Informasi Yang Dikecualikan melalui Surat Keputusan penetapan.
Ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945 tersebut selanjutnya pada dataran lebih operasional diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (PP 61/2010).
Klasifikasi Informasi COVID-19
Klasifikasi Pertama, Informasi Berkala COVID-19
Informasi Berkala COVID-19 merupakan Informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat secara berkala dan diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.
Namun sifat keberkalaanya berbeda dari situasi normal yang bisa saja bulanan atau triwulanan atau semesteran bahkan tahunan. Sifat keberkalaannya disesuaikan dengan kedaruratan COVUD-19 yang sedang dihadapi.
Termasuk dalam kategori informasi Berkala adalah segala informasi terkait pejabat dan institusi Gugus Tugas COVID-19 dan perkembangan penanggulangan COVID-19 dari waktu ke waktu.
Pengendalian kebencanaan dampak penyebaran COVID-19 membutuhkan keberkalaan penyampaian Informasi Berkala yang berbeda keberkalaannya dengan kebencanaan yang lain, seperti gempa bumi misalnya.
Sebagai pertimbangan juga, keberkalaan informasi untuk pengendalian dampak penyebaran penyakit menular level Wabah berbeda dengan keberkalaan informasi untuk pengendalian dampak penyebaran penyakit menular level Endemi, dan berbeda lagi kebutuhan keberkalaan informasi untuk pengendalian dampak penularan penyakit menular level Pandemi.
Keberkalaan informasi COVID-19 yang berada pada level Pandemi disesuaikan dengan kebutuhan dan dampak yang ingin dikendalikan melalui penyampaian informasi Pandemi COVID-19 tersebut.
Badan Publik Gugus Tugas COVID-19 yang menguasai informasi data COVID-19, baik karena memproduksi maupun karena menerima informasi terkait COVID-19, melalui PPID Gugus Tugas, diperintahkan oleh UU 14/2008 dan PP 61/2010 dan aturan turunannya untuk secara cermat dan teliti menentukan jangka waktu keberkalaan penyampaian informasi Pandemi COVID-19 kepada masyarakat luas.
Penyampaian Informasi Berkala data COVID-19 kepada masyarakat disamping harus cermat juga harus mempertimbangkan faktor-faktor terkait lainnya agar penyampaian Informasi Berkala data COVID-19 memiliki implikasi terukur dan jelas nilai manfaatnya dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.
Mana saja informasi yang perlu disampaikan tiap jam; Mana saja informasi yang perlu disampaikan tiap pagi, siang, dan sore; Mana saja informasi yang perlu disampaikan tiap hari, tiap minggu, tiap bulan dan seterusnya harus terukur dan jelas
Seluruh informasi yang digolongkan PPID Gugus Tugas COVID-19 sebagai Informasi Berkala secara otomatis masuk dalam kategori Informasi Publik sehingga bersifat terbuka dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh lembaga manapun.
PPID Gugus Tugas COVID-19 dan PPID Badan Publik Negara lainnya tidak dapat dituntut di muka hukum atas penetapan sebuah informasi sebagai Informasi Berkala sepanjang sesuai dengan mekanisme penetapannya.
Klasifikasi Kedua, Informasi Tersedia Setiap Saat COVID-19
Informasi Tersedia Setiap Saat data COVID-19 merupakan infornasi apa saja yang dalam penguasaan Badan Publik Gugus Tugas COVID-19 dan Badan Publik Negara terkait yang tidak masuk kedalam tiga klasifikasi informasi yang lain.
Bukan merupakan klasifikasi Infornasi Berkala, bukan merupakan klasifikasi Informasi Serta Merta, dan bukan merupakan klasifikasi Infornasi Yang Dikecualikan COVID-19.
Penekanannya adalah pada ketersediaan informasi data COVID-19, bukan pada publikasi informasi data COVID-19.
Penekannya adalah bahwa seluruh informasi data COVID -19 diluar ketiga klasifikasi tersebut harus dikelola secara baik dan profesional dalam rangka memenuhi Hak Azazi dan Hak Konstitusional warga masyarakat Indonesia atas informasi data COBID-19. Infornasi tersebut tidak perlu dipublikasikan namun disimpan sesuai standar penyimpanan informasi publik.
Jika sewaktu-waktu ada masyarakat luas yang memerlukan informasi tersebut, jajaran PPID Gugus Tugas COVID-19 tinggal mengambil dan melayani secara cepat dan efisien agar masyarakat dapat segera mendapatkan dan menggunakan informasi data COVID-19 tersebut.
Klasifikasi Ketiga, Informasi Serta Merta COVID-19
Informasi Serta Merta data COVID-19 merupakkan Informasi yang begitu diketahui oleh Gugus Tugas COVID-19 harus seketika itu juga disampaikan kepada masyarakat yang kemungkinan terdampak.
Sifat dasar dari Informasi Serta Merta data COVID-19 adalah dari sisi kedaruratan dan dampak negatifnya kepada masyarakat umum dalam waktu dekat jika informasi data COVID-19 tersebut tidak segera diinformasikan.
Termasuk juga dalam kategori ini informasi seluruh sumber penyakit menular yang daya penularannya mengancam keselamatan kesehatan masyarakat luas. Lebih-lebih kalau ancaman keselamatan kesehatan tersebut sudah menjadi Wabah, apalagi Endemi.
Dan yang paling tinggi sifat keserta-mertaannya adalah jika penularan sebuah penyakit sudah pada level Pandemi, seperti Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.
PPID Gugus Tugas COVID-19 secara teliti, cermat dan sangat hati-hati harus segera menentukan informasi data COVID-19 apa saja yang berpotensi mengancam hidup dan keselamatan masyarakat umum jika tidak segera disampaikan kepada masyarakat umum. PPID Gugus Tugas harus menyampaikan informasi tersebut sesegera dan selengkap mungkin kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpotensi terdampak, sekali lagi, hanya kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.
Sehingga dengan mendapatkan Informasi Serta Merta data COVID-19 tersebut pada kesempatan pertama, masyarakat umum memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan diri, keluarga, dan lingkungannya dari ancaman COVID-19.
PPID Gugus COVID-19 Tugas harus secara teliti, cermat, dan segera memilah-milah informasi data COVID-19 mana saja yang jika tidak disampaikan kepada masyarakat secara Serta Merta akan berakibat terancamnya keselamatan kesehatan masyarakat luas, bahkan dapat mengancam nyawa anggota masyarakat, khususnya infornasi sumber penular.
PPID Gugus Tugas COVID-19 harus secara teliti, cermat, dan segera memilah-milah informasi data COVID-19 mana saja yang jika tidak diberikan secara Serta Merta kepada masyarakat akan berakibat sulitnya mengendalikan penyebaran COVID-19 dan penyakit yang diakibatkannya, bahkan bisa jadi semakin mempercepat dan memperluas penyebaran COVID-19.
PPID Gugus Tugas COVID-19 harus secara teliti, cermat, dan segera memilah-milah informasi data COVID-19 mana saja yang jika disampaikan secara Serta Merta kepada msyarakat luas akan memudahkan masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi keselamatan diri, keluarga, dan lingkungannya dari terinfeksi COVID-19.
PPID Gugus Tugas COVID-19 harus secara teliti, cermat, dan segera memilah-milah informasi data VOBID-19 mana saja yang jika disampaikan secara Serta Merta kepada masyarakat luas akan memudahkan pengendalian penyebaran COVID-19 karena optimalnya partisipasi masyarakat.
Satu saja informasi data COVID-19 yang seharusnya berstatus Serta Merta namun tidak diperlakukan sebagai informasi Serta Merta dan tidak disampaikan ke masyarakat sesuai prosedur dan protap Informasi Serta Merta akibatnya bisa sangat fatal bagi keselamatan masyafakat umum dan sangat fatal bagi upaya penanggulangan dan pengendalian penyebaran COVID-19
Tugas dan tanggung jawab amat mulia dalam menetapkan Informasi Serta Merta COVID-19 ini ada pada pundak PPID Gugus Tugas COVID-19. Tanggung jawab mulia ini membawa PPID Gugus Tugas COVID-19 sebagai satuan tugas sangat strategis untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 dan untuk melindungi keselamatan kesehatan bahkan nyawa masyarakat luas.
Seluruh informasi yang digolongkan PPID Gugus Tugas COVID-19 sebagai Informasi Serta Merta secara otomatis juga masuk dalam kategori Informasi Publik dan bersifat terbuka dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh lembaga manapun juga.
PPID Gugus Tugas COVID-19 tidak dapat dituntut di muka hukum atas penetapan sebuah informasi sebagai Informasi Serta Merta jika sudah mengikuti mekanisme penetapan Informasi Serta Merta dan dituangkan dalam Berita Acara. Namun Gugus Tugas dapat dituntut jika sebuah informasi yang seharusnya berstatus Informasi Serta Merta namun tidak ditetapkan sebagai Informasi Serta Merta sehingga dapat dibuktikan kerugian yang ditimbulkannya pada orang lain.
Sebagai contoh…
Apakah, dan tidak hanya terbatas pada, informasi data nama, informasi data alamat, informasi data riwayat perjalanan, dan informasi data Pasien Positif Corona, PDO, ODP merupakan Infornasi Serta Merta dalam keadaan ditetapkannya Pandemi COVID-19 sebagai keadaan Darurat Kesehatan dan Kebencanaan Nasional oleh Presiden, atau merupakan informasi klasifikasi yang lain (Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, atau bahkan Informasi Yang Dikecualikan)?.
Jika PPID Gugus Tugas COVID-19 menilai dan menetapkannya melalui mekanisme Uji Konsekuensi sebagai Informasi Serta Merta karenan pertimbangan kedaruratan berdasarkan penetapan kedaruratan oleh Keputusan Presiden dan UU yang terkait dengan dua kedaruratan tersebut maka PPID Gugus Tugas COVID-19 tidak dapat dipersalahkan dan dituntut dimuka hukum atas penetapan tersebut.
Jika PPID Gugus Tugas COVID-19 menilai dan menetapkannya bukan sebagai Infornasi Serta Merta walaupun dalam keadaan ditetapkannya Pandemi COVID-19 sebagai Kebencanaan Nasional oleh Presiden, dan dikemudian hari ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan dan dapat membuktikan kerugiannya itu serta dapat membuktikan bahwa informasi tersebut dalam keadaan darurat kesehatan dan darurat kebencanaan merupakan Informasi Serta Merta, maka PPID Gugus Tugas COVID-19 dapat dituntut secara pidana dan perdata oleh yang merasa dirugikan tersebut.
Klasifikasi Keempat, Infornasi Yang Dikecualikan COVID-19
Informasi Yang Dikecualikan merupakan informasi data COVID-19 yang karena pertimbangan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas dan lebih besar maka tidak dapat dibuka kepada masyarakat sehingga dan oleh karenanya tidak dapat diakses, disimpan, diolah, digunakan, dan disebarluakan oleh dan kepada masyarakat.
Penekanan utamanya disini adalah bahwa sebenarnya informasi data COVID-19 tersebut terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat jika itu dilakukan maka akan membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Melindungi keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi : Salus Populi Suprema Lex
Sehingga informasi data COVID-19 tersebut Dikecualikan dari terbuka untuk masyarakat. Dikecualikan dari dapat diakses masyarakat. Dikecualikan dari dapat dimiliki masyarakat. Dikecualikan dari dapat diolah masyarakat. Dikecualikan dari dapat digunakan oleh masyarakat. Dikecualikan dari dapat disebarluaskan oleh dan kepada masyarakat. Semata-mata, demi melindungi keselamatan masyarakat itu sendiri.
Sebagai Contoh….
Infornasi data COVID-19 terkait rekam medik lengkap Pasien Positif Corona, PDP, dan ODP. Apakah informasi data COVID-19 terkait rekam medik lengkap tersebut punya nilai manfaat jika dibuka kepada masyarakat atau tidak punya manfaat dalam penanganan COVID-19?
Nilai guna dan nilai manfaat apa yang akan diperoleh dan nilai kerugian apa yang akan dialami jila data COVID-19 terkait rekam medik lengkap tersebut dibuka atau Dikecualikan?.
Penetapan sebuah informasi COVID-19 sebagai Informasi Yang Dikecualikan oleh PPID Gugus Tugas COVID-19 melalui mekanisme Uji Konsekuensi akan melindungi PPID Gugus Tugas COVID-19 dari tuntutan pidana dan perdata dikemudian hari.
Prinsip-Prinsip Dasar Penetapan Klasifikasi Informasi Data COVID-19
Perlunya pembahasan ini mengingat implikasi dari Kepres 11/2020 dan Kepres 12/2020. Dua Kepres tersebut memiliki implikasi pada penerapan norma hukum manapun sepanjang terkait penanganan COVID-19, termasuk dan tidak terbatas pada penerapan norma hukum Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008 beserta aruran turunannya). Termasuk dan tidak terbatas pada penerapan norma hukum yang mengatur pengklasifikasian informasi, khususnya pengklasifikasian informasi data COVID-19.
Kedua Kepres tersebut menempatkan Undang Undang yang mengatur kedaruratan kesehatan masyarakat (termasuk segala UU terkait kesehatan) dan UU yang mengatur kebencanaan nasional (termasuk segala UU terkait bencana) sebagai pertimbangan utama.
Pemaknaan dan tafsir terhadap norma UU 14/2008 serta aturan turunannyapun disesuaikan dengan segala implikasi terbitnya dua Kepres tersebut sepanjang terkait penanganan COVID-19, termasuk dan tidak terbatas pada pengklasifikasian informasi data COVID-19
Kedua Kepres tersebut menempatkan penanganan COVID-19 sesuai dengan prinsip-prinsip kedaruratan. Kedua Kepres tersebut menempatkan penerapan norma hukum Keterbukaan Informasi Publik dalam penangan COVID-19 tidak bisa sebagaimana penerapannya dalam keadaan situasi normal.
Informasi yang dalam keadaan normal masuk kedalam klasifikasi Informasi Tersedia Setiap Saat bisa jadi dalam situasi COVID-19 masuk kedalam klasifikasi informasi yang lain.
Informasi yang dalam keadaan normal masuk kedalam Informasi Yang Dikecualikan bisa jadi dalam keadaan COVID-19 merupakan Informasi yang masuk kedalam klasifikasi Informasi Serta Merta.
PPID Gugus Tugas COVID-19 memiliki kewajiban hukum untuk mengklasifikasi ulang seluruh informasi yang tersimpan dalam dokumen-dikumen yang dalam penguasaan Gugus Tugas COVID-19 dan yang dalam penguasaan Badan Publik Negara lainnya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat dalam status kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kebencanaan COVID-19 dan sesuai kebutuhan untuk dapat secara efektif dan efisien mengendalikan laju penyebaran COVID-19
Mekanisme Pengklasifikasian Informasi COVID-19
Keadaan darurat nasional COVID-19 menempatkan penanganan Informasi Serta Merta dan Informasi Yang Dikecualikan pada kebutuhan terdepan, setelah itu Informasi Berkala dan Informasi Tersedia Setiap Saat.
Informasi Serta Merta jika telat disampakkan akan membawa akibat fatal bagi keselamatan masyarakat. Dan Informasi Yang Dikecualikan jika terbuka akan sama fatalnya dengan memperlambat Informasi Serta Merta.
Tahap Awal. Tahap awal dalam pengiklasifikasian informasi data COVID-19 oleh PPID Gugus Tugas COVID-19 adalah mengidentifikasi kebutuhan informasi untuk memudahkan penanganan dan pengendalian laju penyebaran COVID-19.
Informasi data COVID-19 mana saja yang jika diketahui masyarakat dalam waktu cepat akan meningkatkan peluang terhindarnya masyarakat dari tertular COVID-19, sehingga perlu diinformasikan ssgera.
Informasi data COVID-19 mana saja yang jika diketahui masyarakat akan kontraproduktf dalam upaya menahan laju penyebaran COIVID-19, sehingga perlu dilakukan upaya agar masyarakat tidak mengetahui informasi data COVID-19 tersebut.
Pada tahap awal ini pertimbangan hukum belum menjadi pertimbangan dominan. Pertimbangan hak masyarakat untuk memgetahui dan hak Gugus Tugas COVID-19 sebagai Badan Publik untuk menutup belum memjadi pertimbangan dominan.
Pertimbangan utama pada tahap awal ini adalah ssmata-mata apakah informasi data COVID-19 tersebut memperlancar atau menghambat penanganan dan pengendalian laju penyebaran COVID -19.
Logika berfikir dan kerangka argumentasi yang digunakan disini adalah logika berfikir dan kerangka argumentasi dalam keadaan darurat kesehatan dan darurat kebencanaan. Tidak dibenarkan menggunakan logika berfikir dan kerangka argumentasi untuk situasi normal sama sekali. Sangat berbahaya jika dalam situasi dadurat kesehatan dan darurat kebencanaan COVID-19 menggunakan logika berfikir dan kerangka argumentasi untuk situasi normal.
Tahap Kedua. Melakukan proses Uji Konsekuensi
Uji Konsekuenai pada prinsipnya adalah untuk menguji sebuah informasi data COVID-19 memiliki nilai manfaat lebih besar mana antara diklasifikasikan sebagai Informasi Publik sehingga bersifat terbuka (Informasi Serta Merta atau Infirmasi Tersedia Seriap Saat atau Informasi Berkala) atau diklasifikasikan sebagai Informasi Yang Dikecuakikan (bisa dibaca : tertutup) dengan mempertimbangkan penerapan Pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf j pada prinsipmya menyatakan bahwa sebuah informasi dapat dikecualikan juga atau dibuka dengan mempertimbangkan Undang Undang lain yang bersifat organik.
Sebuah informasi yang Dikecualikan (bisa dibaca : ditutup) pada situasi normal dengan mendasarkan pengecualiannya kepada UU organiknya, dapat saja ditetapkan sebagai informasi terbuka berdasarkan UU organik yang sama namun diterapkan dalam keadaan darurat kesehatan dan darurat kebencanaan COVID-19
Begitu juga penerapan Pasal 17 huruf lainnya. Penerapannya pada kasus nyata dalam situasi normal sebagai Informasi Yang Dikecualikan, bisa saja penerapan pada kasus nyata dalam keadaan darurat kesehatan dan darurat kebencanaan menjadi Informasi Publik sehingga bersifat terbuka (Inflrmasi Tersedia Setiap Saat atau Informasi Berkala atau bahkan sebagai Informasi Serta Merta)
Maka PPID Gugus Tugas COVID-19 berdasarkan pendapat awal PPID Gugus Tugas COVID-19 yang terangkum dalam kumpulan informasi yang didapatkan pada proses Tahap Awal diatas, perlu selanjutnya melakukan Uji Konsekuensi untuk penerapan informasi tersebut dalam keadaan darurat kesehatan dan darurat kebencanaan nasional COVID-19.
Mendengarkan pandangan unit yang menguasai informasi, pandangan ahli dan praktisi hukum, pandangan ahli dan praktisi kebencanaan, pandangam ahli dan praktisi kesehatan, dan terutama pandangan orang yang sangat memahami COVID-19, dan pandangan pihak lain yang dianggap perlu oleh PPID Gugus Tugas COVID-19.
Silahkan PPID Gugus Tugas memutuskan keterangan siapa saja yang diperlukan. Satu-satunya keterangan yang dilarang didengar dalam forum Uji Konsekuensi adalah keterangan dari Komisi Informasi pada semua tingkatan karena posisi Komisi Informasi sebagai lembaga Penyelesai Sengketa Informasi melalui mekanisme Mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi.
Hasil Uji Konsekuensi ada dua kemungkinan : Menyatakan sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca : tertutup); atau Menyatakan sebagai Infornasi Publik sehingga bersifat terbuka (bisa sebagai informasi terbuka klasifikasi Informasi Tersedia Setiap Saat, Informasi Berkala, atau bahkan Informasi Serta Merta).
Hasil Uji Konsekuensi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Konsekuensi. Setelah itu diterbitkan Surat Keputusan dari Gugus Tugas COVID-19 yang berisi penetapan status informasi yang telah dilakukan proses Uji Konsekuenasi sesuai Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi.
Sekali lagi, penekanan Uji Konsekuensi adalah pengujian untuk memberikan status klasifikasi sebuah informasi dalam situasi kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kebencanaan COVID-19
Pimpinan Gugus Tugas COVID-19 dan PPID Gugus Tugas COVID-19, termasuk Gugus Tugas Penunjang/Pembantu tidak dapat dipersalahkan dan dituntut di depan hukum karena membuka atau menutup sebuah informasi COVID-19 yang telah menjalani proses Uji Konsekuenasi.
Mekanisme dan Ruang Lingkup Menyampaikan Informasi Terbuka COVID-19 Kepada Masyarakat
Pembahasan sebelumnya menekankan tentang status terbuka dan dikecualikannya (bisa dibaca : tertutup) sebuah informasi data COVID-19.
Pada bagian ini pembahasan difokuskan bagaimana menyampaikan inforrmasi COVID-19 yang sudah masuk ke dalam kualifikasi sebagai informasi terbuka kepada masyarakat. Kepada siapa saja informasi COVID-19 tersebut boleh dibuka. Apakah kepada seluruh lapisan masyarakat atau hanya terbatas kepada masyarakat tertentu dan dalam ruang lingkup tertentu saja.
Membuka dan menyampaikan sebuah informasi data COVID-19 yang dinyatakan ssbagai informasi publik yang bersifat terbuka tidak sama dengan menyebarluaskan sebuah informasi data COVID-19 secara tidak terukur dan tidak terkendali.
Dampak dari menyampaikan sebuah informasi data COVID-19 yang masuk kualifikasi terbuka haruslah memiliki dampak yang terukur dan terkendali, sehingga sebelum menyampaikan sebuah informasi data COVID-19 haruslah terlebih dahulu dilakukan kajian seberapa luas masyarakat yang akan diberitahu dan bagaimana mekanisme membeitahunya sehingga dampak pemberitahuan tersebut benar-benar sesuai dengan maksud informasi data COVID-19 tersebut dimasukan kedalam kualifikasi terbuka dan sesuai dengan maksud penyampaian.
Bisa jadi sebuah informasi data COVID-19 yang sudah masuk kualifikasi sebagai informasi terbuka hanya perlu diketahui oleh masyarakat petugas di lingkungan keluarga saja, atau di lingkungan Rumah Sakit saja, atau di lingkungan sekitar Rukun Tetangga (RT) saja, atau di lingkungan Rukun Warga (RW) saja, atau di lingkungan Desa/Kelurahan saja, atau perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Hal ini memgingat bahwa informasi data COVID-19 yang masuk kualaifikasi sebagai informasi terbuka pada situasi darurat kesehatan dan darurat kebencanaan boleh jadi pada situasi normal masuk kualifikasi Informasi Yang Dikecualikan.
Begitu juga tentang informasi data COVID-19 yang masuk kualifikasi terbuka tersebut, apakah masuk kedalam kualifikasi terbuka sebagai Informasi Tersedia Setiap Saat, atau Informasi Berkala, atau Informasi Serta Merta. Hal ini juga sangat mempengaruhi bagaimana prosedur dan protokol penyampaian informasi dan ruang lingkup masyarakat mana saja yang dipertimbangkan memerlukan informasi data COVID-19 tersebut.
Penekanan disini adalah mengklasifikasikan terbuka sebuah informasi data COVID-19 merupakan satu hal, sementara prosedur dan protap menyampaikan informasi data COVID-19 yang masuk kualifikasi terbuka tersebut hal lain lagi, dan ruang lingkup masyarakat yang berhak mendapatkan informasi tersebur hal lain lagi.
Ketiga poin penekanan tersebut haruslah dipertimbangkan secara secara cermat, teliti, dan hati-hati untuk mengoptimalkan pencapaian dampak yang diharapkan dan menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.
Integrasi Wewenang PPID Gugus Tugas COVID-19
Pertanyaan mendasar berikitnya yang sering muncul dan ditanyakan banyak pihak adalah PPID mana yang berwenang melakukan pengklasifikasian, melakukan Uji Konsekuensi, dan melakukan penyampaian informasi COVID-19 yang bersifat terbuka tersebut?
Apakah semua PPID Badan Publik Negara yang menguasai informasi terkait data COVID-19, entah banyak maupun sedikit, entah langsung maupun tidak langsung, memiliki kewenangan untuk melakukan pengklasifikasian informasi data COVID-19, melakukan Uji Konsekuenai informasi data COVID-19, melakukan penyampaian informasi COVID-19 yang berstatus terbuka kepada masyarakat yang informasi data COVID-19 tersebut dalam penguasaannya, atau tidak semuanya berwenang karena status kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kebencanaan nasional COVID-19?
Penulis berpendapat bahwa Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres Nomor 7 Tahun 2020 serta untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan seluruh informasi data COVID-19 dan pelayanan atas hak masyarakat atas informasi COVID-19 maka pengelolaan informasi data COVID-19 perlu diintegrasikan dalam satu struktur dan kewenangan.
Seluruh informasi data COVID-19 perlu diintegrasikan dalam satu penguasaan yaitu penguasaan Gugus Tugas COVID-19, terlepas pada institusi Badan Publik Negara manapun yang menguasai informasi data COVID-19 tersebut.
Perlu diintegrasikan proses pengklasifimasian dan proses Uji Konsekuensi terhadap seluruh informasi data COVID-19 yang tersebar pada banyak Badan Publik Negara (Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan lan sebagainya).
Perlu diintegrasikan pula prosedur dan protap penyampaian informasi data COVID-19 yang berstatus terbuka sebagai Informasi Tersedia Setiap Saat, sebagai Informasi Berkala, dan sebagai Infornasi Serta Merta, kepada masyarakat.
Sehingga dengan demikian proses pengelolaan, pengklasifikasian, Uji Konsekuensi, dan penyampaian kepada masyarakat terkait informsi data COVID-19 dapat sangat efisien dan efektif karena cukup dilakukan satu kali saja berlaku dan mengikat untuk seluruh Badan Publik Negara.
Hal ini juga untuk menghindari kemungkinan saling berbenturan klasifikasi sebuah informasi data COVID-19 antar satu Badan Publik Negara dengan Badan Publik Negara yang lain. Jangan sampai atas satu informasi data COVID-19 kalsifikasinya berbeda-beda antar Badan Publik Negara.
Pengintegrasian pengelolaan, pengklasifikasian, Uji Konsekuensi, dan penyampaian kepada masyarakat terkait informsi data COVID-19 ini tentu saja berimplikasi langsung pada struktur PPID terkait penanganan COVID-19.
Intergasi Struktur PPID Gugus Tugas COVID-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk berdasarakan Kepres 7/2020 sebagaimana sudah diubah dengan Kepres 9/2020 adalah merupakan Badan Publik Negara, sehingga dan oleh karena itu terikat dengan segala hak dan kewajiban sebagai Badan Publik Negara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 memiliki kewenangan dan kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan PPID Utama dan PPID Penunjang/Pembantu Gugus Tugas COVID-19 serta struktur PPID Utama dan PPID Penunjang/Pembantu tersebut, sekaligus menunjuk Atasan PPID Gugus Tugas COVID-19.
PPID Utama dan PPID Penunjang/Pembantu Gugus Tugas COVID-19 dapat ditetapkan dari PPID Badan Publik Negara yang ada sehingga bersifat ad hoc khusus terkait pengelolaan informasi data COVID-19 saja.
Melalui Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas COVID-19, dapat ditetapkan PPID Utama Gugus Tugas COVID-19 adalah PPID Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) degan Sekretaris Utama BNPB (atau sebutan lain) sebagai Atasan PPID, dan PPID Badan Publik Negara lainnya (PPID Kementerian, PPID Lembaga Non Kementerian, PPID Lembaga Non Struktural selain Komisi Informasi, PPID Mabes TNI, PPID Mabes Polri, PPID Pemerintah Daerah Provinsi, PPID Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPID BUMN dan PPID BUMD) secara ad hoc sebagai PPID Penunjang/Pembantu Gugus Tugas COVID-19.
Sehingga dengan pengintegrasian PPID Gugus Tugas COVID-19 melalui Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas COVID-19 tersebut makan seluruh prosedur pengelolaan seluruh infornasi data COVID-19 juga terintegrasi, pada lembaga negata manapun informasi tersebut berada.
Informasi data COVID-19 akan diklasifikasikan oleh PPID Utama Gugus Tugas dan mengikat seluruh Badan Publik Negara dan PPID Penunjang/Pembantu. Petunjuk pengelolaan dan protap penyampaian kepada publik juga dalam satu kesatuan antara seluruh Badan Publik Negara.
Sebuah informasi data COVID-19 yang dinyatakan sebagai Informasi Berkala COVID-19, infornasi data COVID-19 yang dinyatakan sebagai Infornasi Tersedia Setiap Saat COVID-19, informasi data COVID-19 yang dinyatakan sebagai Informasi Serta Merta COVID-19, dan informasi data COVID-19 yang dinyatakan sebagai Informasi Yang Dikecualikan oleh PPID Utama Gugus Tugas COVID-19 berlaku dan mengikat seluruh Badan Publik Negara dan PPID Badan Publik Negara karena PPID Badan Publik Negara yang lain tersebut secara ad hoc sudah berstatus sebagai PPID Penunjang/Pembantu Gugus Tugas COVID-19 berdasarkan Surat Keputusan resmi dari Ketua Gugus Tugas COVID-19.
Hal ini juga memudahkan masyarakat jika ingin mendapatkan informasi data COVID-19 dan memudahkan masyarakat juga untuk mensengketakan sebuah informasi jika memang terjadi sengketa. Pemohon, Termohon, dan Penyelesai Sengketa memiliki kewenangan dan legal standang yang secara etik pun tidak punya celah untuk dipersoalkan.
Penutup
Semoga Hak Azazi dan Hak Konstitusional masyarakat Indonesia atas Informasi data COVID-19 dapat dikelola dan dilayani sebaik-baiknya sehingga dengan demikian masyarakat memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk berupaya mindungi diri, keluarga, dan lingkungannya dari tertular COVID-19 berdasarkan informasi yang memadai, bukan berdasarkan informasi yang tidak jelas dan meraba-raba.
Pengelolaan informasi data COVID-19 yang terintegrasi dan PPID Gugus Tugas COVID-19 yang tertintegrasi pula, diharapkan semakin efektif dan efisien pengelolaan dan pengklasifikasian informasi data COVID-19 dan semakin efektif dan efisien serta terukur juga dalam menjalankan prosedur dan protap penyampaian informasi data COVID-19 kepada masyarakat.
Pada akhirnya, disamping ikhtiar maksimal untuk mengendalikan COVID-19 yang tiada henti, sebagai masyarakat dari negara yang berfalsafah Pancasila, sebagaimana Sila Pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat penting pula untuk kita menyandarkan ikhtiar maksimal tersebut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melalui lantunan do’a penuh ketundukan mohon pertolongan-Nya.
Semoga COVID-19 segera dapat dikendalikan dan Indonesia terbebas darinya, Allahumma amiin