Inpres 4/2022 Wujud Komitmen Pemerintah Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

oleh
oleh -

Pemerintah terus berupaya menanggulangi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.

“Inpres itu untuk mempercepat, karena kita juga bertekad bahwa kemiskinan ekstrem pada 2024 adalah nol persen,” ujar Wapres, Selasa (14/06/2022), dalam keterangan pers usai membuka Kongres Halal Internasional Tahun 2022 di Ballroom Novotel Bangka, Novotel Hotel and Convention Centre, Pangkalan Baru, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  DPD KNPI Siap Bersinergi Dengan PJ Gubernur Banten

Wapres menuturkan, setelah sebelumnya berupaya menghapus kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten pada tahun 2021, pada tahun 2022 pemerintah menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota.

“Karena itu, kita mempercepat bagaimana sisa-sisa setelah 2021 kita coba dengan 35 kabupaten, sekarang ini dengan 200 kabupaten lebih, dan sisanya (pada) 2023 – 2024,” tuturnya.

Wapres menyampaikan, salah satu hal esensial yang sedang dilakukan saat ini adalah penyempurnaan data yang dikoordinasikan oleh dua kementerian koordinator (kemenko) yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kemenko Bidang Perekonomian.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Walikota Serang Resmikan Kantor Kelurahan Curug Di Awal Tahun 2023

“Supaya mereka yang tergolong miskin ekstrem itu namanya maupun alamatnya, by name by address, diketahui secara detail, terus disempurnakan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga terus memberikan berbagai jenis bantuan untuk perlindungan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Di samping memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, (pemerintah) juga melakukan pemberdayaan ekonomi melalui Kemenko Perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga  Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit Provinsi Banten telah Melebihi Standar Kemenkumham

Berdasarkan Inpres 4/2022, Wapres selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengoordinasikan seluruh kementerian agar saling berkolaborasi dan menopang, sehingga program-programnya tidak tumpang tindih. Wapres menyampaikan, melalui kolaborasi dan saling topang tersebut, diharapkan juga anggaran terkait pemberantasan kemiskinan ekstrem yang ada di masing-masing kementerian menjadi konvergen.

“Kementerian ini mengerjakan apa, kementerian ini mengerjakan apa, sehingga pekerjaan itu tidak tumpang tindih. Jadi konvergensi daripada pembiayaan itu juga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Dede).