Inovasi Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi Bagi WNA Terbukti Solutif

oleh
oleh -
Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok (Foto : Istimewa)

MAJALAHTERAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok meluncurkan inovasi Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi sejak tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. Hal ini merupakan tindak lanjut atas statistik angka pelayanan Warga Negara Asing (WNA) yang terus meningkat sejak Januari 2023. Bahkan menyentuh lebih dari 600 permohonan sampai dengan bulan Juli 2023 yang lalu.

“Dari data tersebut kami mencoba membuat analisis terkait proses pelayanan, kendala, dan sebagainya, hingga lahirlah ide untuk mempercepat business process dan jadilah inovasi Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi,” ungkap Afif Nur Anshari, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dikutip Senin, 6 November 2023.

Sebelumnya, proses permohonan layanan Izin Tinggal baik Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Perpanjangan Visa On Arrival, lapor lahir bagi anak WNA serta pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas diselesaikan paling lama hingga empat hari kerja. Imigrasi Tanjung Priok melalui inovasi ini mempercepat proses hingga dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

Baca Juga  Kemenkumham Banten Ikuti Sertakan Lapas Cilegon Dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)

“Pemanfaatan teknologi Aplikasi Layanan Izin Tinggal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Integrasi pembayaran PNBP dengan kementerian keuangan telah disediakan melalui berbagai platform baik melalui bank digital maupun e-commerce sehingga kami melihat peluang untuk membuat standardisasi penyelesaian berkas Pelayanan Izin Tinggal lebih cepat selesai,” terangnya.

“Sehingga pemohon layanan izin tinggal lebih efektif dalam melakukan permohonan dan tidak perlu bolak balik ke Kantor Imigrasi karena penyelesaian Pelayanan Izin Tinggal dapat diselesaikan dalam satu hari jadi namun kecepatan proses juga tergantung seberapa cepat pemohon melakukan pembayaran biaya layanan setelah
kode billing keluar,” imbuh Afif.

Sejak diujicobakan pada tanggal 12 Oktober kemudian diluncurkan hingga saat ini, kendala yang terjadi lebih dari sisi pemohon, seperti dokumen tidak lengkap, sehingga harus melengkapi terlebih dahulu. Hingga proses pembayaran yang berlangsung lama setelah kode billing diberikan. Umumnya adalah pemohon yang disponsori oleh perusahaan dikarenakan perusahaan tidak melakukan pembayaran PNBP tersebut dihari yang sama sehingga penyelesaian layanan izin tinggal tertunda.

Baca Juga  Muzani: Pak Jokowi Ingin Pak Prabowo Lanjutkan Pembangunan 10 Tahun Terakhir

Seorang Warga Negara Belanda, Roeland Rudolf Von Schuekkmann, mengaku terkejut atas cepatnya pelayanan izin tinggal di Imigrasi Tanjung Priok. ”Saya sangat senang, bahkan tidak sampai berjam-jam apalagi berjari-hari, selama dokumen sudah lengkap, pembayaran langsung dilakukan, semuanya beres dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Douglas Orlando A. Simamora, mengapresiasi inovasi ini. “Saya mengapresiasi inovasi yang saat ini sedang berjalan terkait akselerasi pelayanan izin tinggal sehari jadi, meskipun saya masih baru di sini, tapi saya sudah mendapatkan informasi lengkap dari Kepala Kantor Sebelumnya, Bapak Abdi Widodo, diharapkan nantinya langkah ini juga bisa diterapkan untuk layanan penerapan izin tinggal terbatas perairan dimana penerapan izin tinggal terbatas perairan ini diperuntukan untuk crew asing kapal yang akan sandar / kapal yang jangkar berada di wilayah perairan Indonesia, di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Priok,” ungkapnya.

Baca Juga  Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS Apresiasi PUB

Hingga berita ini diterbitkan, 83 WNA telah berhasil menikmati inovasi ini. Tentunya ini menjadi bukti bahwa inovasi ini menjadi solusi yang memang dibutuhkan. Sehingga kedepannya bisa lebih banyak WNA yang dapat mengurus izin tinggal dengan lebih cepat lagi. Dengan inovasi ini juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian juga tetap menjalankan fungsi hukum dan
pengawasan keimigrasian dengan lebih efektif dan efisien. (***)