MAJALAHTERAS.COM – Operasi Patuh Jaya 2021 mulai diberlakukan hari ini, Senin (20/9/2021). Ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ini dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah mengurangi penyebaran virus COVID-19 serta menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di DKI Jakarta.
Lantas, apa saja yang harus diketahui mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021?
Operasi Patuh Jaya 2021: Jadwal Pelaksanaan
Operasi Patuh Jaya 2021 akan diberlakukan selama 14 hari. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, 20 September 2021, hingga 3 Oktober 2021.
Lain dari pelaksanaan operasi tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2021 akan berfokus pada penindakan bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
“Operasi Patuh Jaya 2021 selain ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan COVID-19 sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, serta memutus mata rantai COVID-19,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021)
Tidak hanya itu saja, personel yang diturunkan pun mencapai 3.070 personel untuk mengawasi pelaksanaan operasi patuh jaya tahun ini.
Operasi Patuh Jaya 2021: 4 Sasaran Pemberlakuan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yugo Purnomo memaparkan 4 sasaran Operasi Patuh Jaya 2021, yaitu:
- Kerumunan masyarakat yang berpotensi jadi klaster Corona
- Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan
- Masyarakat yang tidak disiplin lalu lintas
- Lokasi rawan macet, rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan kerumunan
Operasi Patuh Jaya 2021: Pelanggar yang Akan Ditindak
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ada beberapa sasaran utama yang akan menjadi fokus mereka dalam pelaksanaan operasi patuh jaya ini. Berikut ini sasaran utama pelanggar dalam operasi patuh jaya:
Motor Knalpot Bising
Motor knalpot bising menjadi target sasaran utama dalam pelaksanaan operasi patuh jaya. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban di jalan.
“Walau kami tak ada penindakan razia di jalan, tapi ada beberapa pelanggaran menjadi target khusus untuk kami tertibkan. Pertama knalpot bising akan kami gencarkan, baik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota Polres jajaran,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Penggunaan Rotator dan Sirene
Pelanggaran lainnya yang jadi target sasaran operasi ini ialah penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan aturan. Polisi masih menemukan banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan.
“Masih banyak ditemukan kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirene di jalan,” ujar Sambodo.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 7 golongan yang mempunyai hak prioritas di jalan, dan hanya ada 3 yang berhak menggunakan rotator.
“Hanya ada 3 kelompok yang gunakan rotator, yakni rotator warna biru untuk Polri dan TNI, rotator merah untuk darurat pemadam kebakaran dan ambulans dan sebagainya, serta rotator kuning untuk pekerjaan umum dan sebagainya, angkutan berat di luar itu nggak boleh,” tegas Sambodo.
Balapan Liar
Aksi balapan liar juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas polisi dalam operasi patuh jaya. Sambodo mengatakan bahwa pihaknya bakal melaksanakan patroli ke titik-titik yang sering melakukan aksi balap liar.
Operasi Patuh Jaya 2021: Tak Ada Razia Lapangan
Operasi patuh jaya 2021 ini tidak akan menggelar razia di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di jalan.
“Kami tidak akan adakan razia di jalan karena akan potensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindaknya adalah dengan melaksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, walaupun tidak digelar razia, pihaknya bakal memberi sanksi tilang bagi pengendara melanggar lalu lintas.
“Selama kegiatan operasi kita tidak akan melakukan razia, tidak ada razia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021)
“Apabila tertangkap tangan ada pelanggaran lalu lintas kita akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan. Tapi khusus operasi razia di jalan ditiadakan,” tegasnya.
Demikian informasi mengenai operasi patuh jaya 2021, dari pelaksanaan hingga target sasarannya. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan. (Dede).