Ini Syarat Membuat AK1 di Disnaker Kota Bekasi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kartu Kuning disebut juga dengan AK-1 atau Antar Kerja bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten di Indonesia. Dalam kartu tersebut tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.

Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga  Tumbuhkan Semangat Kerja di Awal Tahun 2024, Rutan Bangil Laksanakan Apel Pagi Pegawai

Kartu Kuning/Kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat bagi para pelamar yang hendak melamar pekerjaan, baik untuk keperluan melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan (menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS) maupun ke perusahaan non-pemerintah/perusahaan swasta.

Bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Bekasi, berikut syarat untuk membuat AK-1 di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi:
1. Foto Copy KTP Bekasi.
2. Foto copy STTB / Ijazah terakhir yang di legalisir
3. Pas foto 3×4 1 lembar.
4. Cantumkan no telp / HP yang bisa di hubungkan

Baca Juga  Datangi Lapas Serang, Ini Yang Dilakukan Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM

Untuk membuat Kartu AK1 anda hanya tinggal datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja atau stand Disnaker yang berada di Mall Transmart Pondogede. (ADVERTORIAL)