Majalahteras.com – Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu bagian dari program Merdeka Belajar yang fokus untuk mencapai hasil belajar baik dalam literasi maupun karakter. Banyak organisasi masyarakat yang diusulkan dan lolos verifikasi untuk mendukung program mulia ini.
Sempat berkomitmen ikut andil dalam POP Kemendikbud, secara mengejutkan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan mundur dari POP Kemendikbud, Rabu (22/7).
Seperti yang tertulis dalam surat Pernyataan Sikap yang beredar, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno menjelaskan tiga alasan atas mundurnya Muhammadiyah dari POP tersebut.
Pertama, Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perserikatan Muhammadiyah, jelas dia, sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir, dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020,” kata Kasiyarno dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Alasan kedua, lanjut Kasiyarno, kriteria pemilihan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga pendidikan yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas dan tidak transparan.
“Karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut,” katanya.
Terakhir, sambung dia, Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan, meski tanpa keikutsertaan pada Program Organisasi Penggerak Kemendikbud.
Ketiga pertimbangan tersebut, jelas dia, menjadi dasar Muhammadiyah untuk mundur dari program Kemendikbud tersebut.
“Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI,” pungakas Kasiyarno.
Program Organisasi Penggerak merupakan program Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dasar hukum OPO ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.@man