Indonesia Kenalkan Bank Sampah Berbasis Masyarakat Ke Kancah Internasional

oleh
oleh -

Majalahteras.com – The 8th Regional Forum in Asia and the Pacific’ dilaksanakan di Indore, Madhya Pradesh, India. Tujuan dari 3R forum di Asia Pacific ini adalah untuk menggalang aksi bersama negara-negara di Regional Asia Pacific, khususnya dalam pengelolaan sampah dan limbahnya dengan cara menerapkan prinsip 3R.

Forum ini menekankan bahwa sampah dan limbah merupakan sesuatu yang berharga untuk menumbuhkan circular economy melalui resource efficiency pengelolaan sampahnya.

Lebih jauh penerapan prinsip 3R ini dalam pengelolaan sampah dan limbah dapat menjaga keberlanjutan masa depan lingkungan; clean land, clean water dan clean air serta mendukung tercapainya pelaksanaan SDGs di negara-negara Regional Asia Pacifik.

Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Indonesia untuk mempromosikan penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan melibatkan publik melalui edukasi pemilahan dan penerapan 3R dan mekanisme bank sampah.

Saat ini sudah ada 5.244 bank sampah tersebar di 34 provinsi dan 219 kabupaten atau kota di Indonesia. Bank sampah tersebut memberikan kontribusi pengurangan sampah nasional sebesar 1,7 persen dari total sampah nasional.

Baca Juga  Indonesia Creative Cities Network mendiskusikan Inspirasi Rekacipta

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat mengikuti rangkaian kegiatan The 8th Regional Forum in Asia and the Pacific yang dilaksanakan di Indore, Madhya Pradesh, India, yang berlangsung dari tanggal 9-12 April 2018 tersebut.

“Saat ini Indonesia juga sudah memiliki peraturan terkait 3R yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah yang menjadi dasar pelaksanaan Bank Sampah di Indonesia. Jadi Bank Sampah ini merupakan salah satu penerapan resource efficiency dan circular economy di Indonesia,” ujar Vivien.

Selain itu, untuk mencegah adanya pencemaran tanah, sungai dan udara dari pengelolaan sampah, Kementerian LHK juga memiliki program fasilitasi pembangunan pusat daur ulang (PDU) untuk mengelola sampah organik menjadi kompos dan mempromosikan pemanfaatan gas metan dari TPA untuk dimanfaatkan sebagai gas alternatif atau konversi ke listrik.

Baca Juga  Ditlantas Polda Banten Gelar Rakernis Implementasi Penghapusan Regident Ranmor

Vivien menambahkan, beberapa kota sudah menerapkan prinsip ini. Surabaya, Balikpapan, Kendari dan beberapa kota lain contohnya.

“Saat ini 45% status TPA di kota-kota di Indonesia sudah menggunakan teknologi control landfill dan sanitary landfill,” tambahnya.

Forum multilateral ini dihadiri oleh hampir 300 peserta yang berasal dari 40 negara-negara di Regional Asia Pacifik yang merupakan perwakilan dari pemerintah, walikota, international expert, research institutes, peneliti dan instansi yang ada di bawah UN institusi. Indonesia berperan aktif dalam 3R forum tersebut sejak awal pertemuan ini dibentuk dengan melakukan penerapan prinsip 3R Progres dan capaian pelaksanaan Ha Noi 3R Deklarasi-sustainable 3R Goals for Asia and the Pacific (2013-2023).

Baca Juga  Camilan "KRIPIK SAGAI", Cita Rasa Kelas Dunia, Kreasi Ksatria Tri Dharma Untuk Masyarakat Intan Jaya

Partisipasi publik diperlukan untuk membuat pengelolaan sampah menjadi masif dan efektif melalui peningkatan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab mengelola sampahnya. Disamping itu, kelengkapan regulasi dan turunannya, infrastruktur, pemantauan dan evaluasi, serta enforcement juga tidak kalah penting.

Kementerian LHK sudah menyusun 4 (empat) pedoman pengelolaan sampah di sumbernya untuk mendukung penerapan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah yang menetapkan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan pada tahun 2025. Hal ini akan terwujud melalui kolaborasi seluruh kota-kota di Indonesia melalui penyusunan Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Rosa Vivien juga bertemu dengan Institute for Global Environmental Strategies (IGES), Mr. Kazunobu Onogawa untuk membahas kerja sama pelaksanaan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 untuk mendorong terlaksananya perpres tersebut di seluruh kota-kota di Indonesia.@TINIK