Imlek 2024 Membawa Berkah Bagi Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang

oleh
oleh -

Tangerang, 10 Februari 2024 – Sebanyak 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Imlek Tahun 2024. Pemberian Remisi Khusus Imlek dilakukan dengan Khidmat di Vihara Pintu Naga Lapas Kelas I Tangerang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Tangerang beserta staf dan Warga Binaan yang mendapatkan remisi imlek tahun 2024.

Baca Juga  Klinik Pratama Lapas Kelas I Palembang Raih Sertifikat Akreditasi PARIPURNA

Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh warga binaan yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

Baca Juga  Dua Pentolan SMSI Tinjau Huntara di Atas Awan

“Jumlah Warga Binaan yang beragama Kong Hu Chu sebanyak 4 dan seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus Imlek Tahun 2024, karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, adapun perolehan warga binaan yang mendapatkan remisi 2 Bulan sebanyak 2 orang dan 1 bulan sebanyak 2 orang. Dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun”. Ujar Leonard

Baca Juga  Pelayanan Opimal, Rutan Bangil Sosialisasikan Posbakum Kepada WBP Beserta Keluarga