MAJALAHTERAS.COM – Seluruh peserta kegiatan Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten mempelajari materi, terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan aula serba guna Lapas Cilegon, pada Selasa (27/09) Siang.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Muhammad Khapi, yang juga sekaligus berlaku sebagai pemberi materi, menyampaikan bahwa materi UU Nomor 22 Tahun 2022 penting untuk dapat dipahami oleh seluruh petugas yang ada. Menurutnya, indikator bahwa tujuan UU Nomor 22 Tahun 2022 ini bisa terwujud dengan baik, apabila seluruh lini dapat meningkatkan kualitas terkait pembinaan dan pembimbingan terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Seluruh Petugas wajib paham kandungan UU Nomor 22 Tahun 2022 ini. Indikator tujuan pemasyarakatan tersebut dapat terwujud, apabila seluruh petugas sadar betul untuk memberikan pembinaan dan bimbingan terbaik kepada seluruh warga binaan,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sidirman Jaya saat dijumpai di lokasi berbeda menyampaikan bahwa kegiatan FMD bagi petugas tak hanya pertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam hal penguatan fisik mental dan disiplin saja. Pemahaman terkait UU Nomor Tahun 2022 juga penting untuk dipedomani oleh setiap petugas.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini, mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Untuk itu wajib bagi seluruh petugas untuk menjadikannya sebagai pedoman, khususnya terkait 6 fungsi pokok pemasyarakatan yang termasuk di dalam pasal 4,” tegasnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru ini, ada 6 fungsi pokok pemasyarakatan yang termasuk didalam pasal 4. Yakni; Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.
Warga Binaan Pemasyarakatan juga memiliki hak bersyarat antara lain mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai undang-undang. Adapun untuk mendapat kan hak bersyarat ada beberapa ketentuan yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.(Pik/Dede)