Hotman Paris Mengkritik Keras Menteri Ketenagakerjaan Terkait Peraturan Pencairan Dana JHT

oleh
oleh -

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik keras Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terkait peraturan barunya mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja alias buruh.

Pandangan itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Menurutnya, peraturan Menaker yang mengharuskan JHT hanya bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun itu sangat tidak masuk akal.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyampaikan kritik dan pandangannya terkait peraturan Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman mengatakan, peraturan yang dibuat oleh Menaker Ida Fauziyah itu sangat tidak masuk akal.

Baca Juga  Standar Akreditasi Rumah Sakit Cegah Kematian Balita

“Inti pokoknya adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2% dipotong dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia,” kata Hotman.

Menurut Hotman, peraturan terbaru Menaker yang mengharuskan pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT pada saat memasuki usia 56 tahun itu sangat tidak adil.

Baca Juga  Begini Suasana saat WBP LPP Tangerang Ikuti Pelatihan Barista

“Di mana keadilannya bu di mana keadilannya itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran,” terang Hotman.

Di akhir videonya, ia pun meminta agar Ida Fauziyah segera mengubah peraturan tersebut. Sebab menurutnya, uang yang setiap bulan dipotong dari gaji para pekerja untuk membayar iuran JHT, sepenuhnya adalah hak pekerja itu sendiri.

Baca Juga  Pujian Luar Biasa Mengalir Kepada KASAD Dudung Atas Penyelenggaraan Liga Santri 2022

“Kalau memang ada undang-undang yang mengatur hal itu ya segera diubah. Karena dari segi abstraksi manapun dari segi nalar hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain. Enggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut. Sekali lagi itu uang dari pegawai tersebut,” pungkas Hotman. (Dede).