Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten Raih Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

oleh
oleh -

TANGERANG – Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten mendapatkan penghargaan dari Pemerintah dalam Hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, atas kerja sosial yang telah dilakukannya dalam pemulihan psikologis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas Lapas Kelas I Tangerang yang mengalami peristiwa kebakaran beberapa waktu yang lalu yang menelan korban sebanyak 49 orang WBP terbakar dalam kamarnya.

“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kegiatan yang telah dilakukan HIMPSI dalam pemulihan penanganan psikologis para WBP dan Petugas pasca terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tangerang,” ucap Agus Toyib dalam penyerahan Piagam Penghargaan usai melaksanakan Upacara HDKD 2021 di Lapas Kelas I Tangerang. Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga  Wali Kota Serang Tinjau Langsung Progres Pembangunan Gedung Terpadu RSUD Kota Serang

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Psikolog yang tergabung dalam HIMPSI Wilayah Banten tersebut berupa kegiatan Psikososial dan asesment terhadap beberapa WBP yang membutuhkan penanganan psikologis lanjutan.

Disampaikan oleh Ketua Himpsi Wilayah Banten, Mulyanto, kegiatan sosial ini bukan merupakan kegiatan yang pertama tetapi kami HIMPSI Banten telah melakukan beberapa kegiatan yang bersifat kebencanaan seperti saat terjadinya Tsunami di Banten dan Gempa bumi di Nusa Tenggara Barat serta POSO beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Mendagri: 1 Juni sebagai Momentum Refleksi Lahirnya Pancasila

“Kegiatan ini merupakan pengabdian kami para psikolog dan ilmuan psikolog yang tergabung dalam HIMPSI kepada masyarakat yang mengalami bencana dan menjadi korban dari bencana yang terjadi serta kegiatan ini akan terus kami lakukan dan tingkatkan di masa – masa yang akan datang baik sendiri maupun kerjasama dengan stake holder lainnya,” ungkapnya. (Dede).

Baca Juga  Percepat Penurunan Stunting, TNI AD Gelar Pelatihan Bagi Tim Fasilitator Kodim