Himbauan Ketua DPRD Kota Bekasi Mengenai Covid-19

oleh
oleh -

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro, B.Eng, M.Si menyampaikan bahwa seluruh kegiatan DPRD Kota Bekasi dibatalkan. “Hari ini tanggal 16 sampai tanggal 31 Maret 2020 dimana kegiatan yang sudah dijadwalkan kita batalkan kita geser dengan melihat perkembangan 14 hari kedepan” katanya.

DPRD Kota Bekasi Memutuskan untuk menghentikan sementara layanan penerimaan tamu dari luar daerah yang akan melakukan study banding ke DPRD Kota Bekasi. Begitupun dengan DPRD Kota Bekasi yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah dihentikan sementara.

Baca Juga  Warga Beoga Sambut Antusias Imunisasi Polio oleh TNI dan Puskesmas

“Tentunya ini kita harapkan dapat menjadi cara untuk mencegah, mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19, selebihnya dilingkungan DPRD Kota Bekasi sendiri kita sepakat untuk melengkapi handsainitizer maupun thermal gun untuk memastikan pihak-pihak yang mengunjungi DPRD bebas atau tidak memiliki resiko menjadi pasien covid-19.”Jelasnya.

Selama 2 pekan ini kegiatan DPRD berhenti namun apabila dipandang perlu dan urgent maka DPRD akan tetap mengadakan rapat-rapat koordinasi baik di internal DPRD maupun dengan eksekutif dalam kaitan yang pertama memastikan kesiapan eksekutif dalam menanggapi, menyikapi, maupun mengatasi kemungkinan-kemungkinan penyebaran covid-19, selebihnya memastikan kesiapan penyelenggaran area public baik pertokoan, perbelanjaan maupun pusat hiburan, memastikan disana tersedia fasilitas kebersihan seperti handsainitizer atau thermal gun.

Baca Juga  Babinsa Kodim 0602/Serang Pantau Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

“Kita melihat peru kerjasama semua pihak sehingga kita dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi saat ini dan memerlukan keseriusan semua pihak.” Tegasnya.

Chairoman pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk tidak keluar dari Kota Bekasi selama 14 hari kedepan dan kepada seluruh siswa yang diliburkan atau belajar dirumah, diharapkan tidak digunakan untuk berpergian keluar, liburan atau melakukan aktifitas yang tidak penting. Ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus dan kami menekankan kepada seluruh warga untuk mengikuti araha dari pemerintah setempat, tidak panik, tidak juga mengangap remeh.

Baca Juga  Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Sebelumnya WHO menetapkan Virus Corona atau Covid-19 tersebut sebagai pandemi Global, bersamaan dengan hal tersebut walikota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan dan kesiapan menghadapi infeksi Covid-19. @ADVERTORIAL