Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro, B.Eng, M.Si menyampaikan bahwa seluruh kegiatan DPRD Kota Bekasi dibatalkan. “Hari ini tanggal 16 sampai tanggal 31 Maret 2020 dimana kegiatan yang sudah dijadwalkan kita batalkan kita geser dengan melihat perkembangan 14 hari kedepan” katanya.
DPRD Kota Bekasi Memutuskan untuk menghentikan sementara layanan penerimaan tamu dari luar daerah yang akan melakukan study banding ke DPRD Kota Bekasi. Begitupun dengan DPRD Kota Bekasi yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah dihentikan sementara.
“Tentunya ini kita harapkan dapat menjadi cara untuk mencegah, mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19, selebihnya dilingkungan DPRD Kota Bekasi sendiri kita sepakat untuk melengkapi handsainitizer maupun thermal gun untuk memastikan pihak-pihak yang mengunjungi DPRD bebas atau tidak memiliki resiko menjadi pasien covid-19.”Jelasnya.
Selama 2 pekan ini kegiatan DPRD berhenti namun apabila dipandang perlu dan urgent maka DPRD akan tetap mengadakan rapat-rapat koordinasi baik di internal DPRD maupun dengan eksekutif dalam kaitan yang pertama memastikan kesiapan eksekutif dalam menanggapi, menyikapi, maupun mengatasi kemungkinan-kemungkinan penyebaran covid-19, selebihnya memastikan kesiapan penyelenggaran area public baik pertokoan, perbelanjaan maupun pusat hiburan, memastikan disana tersedia fasilitas kebersihan seperti handsainitizer atau thermal gun.
“Kita melihat peru kerjasama semua pihak sehingga kita dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi saat ini dan memerlukan keseriusan semua pihak.” Tegasnya.
Chairoman pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk tidak keluar dari Kota Bekasi selama 14 hari kedepan dan kepada seluruh siswa yang diliburkan atau belajar dirumah, diharapkan tidak digunakan untuk berpergian keluar, liburan atau melakukan aktifitas yang tidak penting. Ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus dan kami menekankan kepada seluruh warga untuk mengikuti araha dari pemerintah setempat, tidak panik, tidak juga mengangap remeh.
Sebelumnya WHO menetapkan Virus Corona atau Covid-19 tersebut sebagai pandemi Global, bersamaan dengan hal tersebut walikota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan dan kesiapan menghadapi infeksi Covid-19. @ADVERTORIAL