Herman Deru Sampaikan Pendapat Akhir 9 Raperda

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan Pendapat akhir Gubernur Provinsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel, Senin (7/6).

Dimana dalam rapat tersebut, sedikitnya ada 9 raperda yang disampaikan Herman Deru seperti, raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah. Raperda tersebut disampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda tersebut diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola keuangan daerah yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan baik dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai landasan pokok dalam pengelolaan keuangan dan penatausahaan serta daerah.

Lalu, usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun BUMD Bidang 2016 tentang Pembentukan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah untuk mempersiapkan pengelolaan Participating Interest 10% pada wilayah kerja/blok migas di Provinsi Sumatera Selatan, yang membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas dimaksud sehingga dapat meningkatkan PAD.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Dampingi Kapolri Tinjau Produksi-Distribusi Minyak Goreng Curah di Banyuasin

Kemudian, raperda tentang Pendirian Sriwijaya Maju. Raperda tersebut diajukan sebagai solusi untuk mengatasi pelayanan air bersih bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Selain itu, pengajuan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, mengingat penyediaan air bersih merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Baca Juga  HD: Tetap Waspada Meski Covid-19 di Sumsel Melandai

“Geografis Provinsi Sumsel merupakan jalur perlintasan transportasi darat dan angkutan sungai. Dengan begitu, penggunaan bahan bakar minyak untuk keperluan moda transportasi darat dan laut sangat tinggi, dan potensi peningkatan pajak daerah dari sektor PBBKB merupakan sumber sangat potensial,” kata Herman Deru.

Berikutnya, pengajuan Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, adalah mengingat kegiatan Industri dan Pertambangan di Sumatera Selatan tergolong tinggi dan hal ini tentu akan memiliki dampak yang sangat luas apabila tidak dilakukan pengawasan dan pengendalian, untuk itu kami memandang perlu melakukan kegiatan monitoring, pengawasan dan pengendalian agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang kehidupan dapat merusak sendi-sendi masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bekasi: Merajut dan Menyatukan Kembali dengan Nilai-nilai Pancasila

Terakhir, pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun Rencana Pembangunan Jangka 2019 tentang Menengah Daerah Tahun 2019-2023

“Raperda tersebut dmaksudkan terhadap untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 dan penyesuaian Daerah terhadap Nomenklatur Perangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” terangnya.

“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,” tuturnya.***