Harga Tes PCR di Tangsel Belum Turun, dr. Allin: Semua Butuh Waktu

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Menindaklanjuti arahan Presiden, harga tes PCR terbaru lebih murah dibanding sebelumnya. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai upaya agar Indonesia bisa cepat terlepas dari pandemic covid-19.

Untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebelumnya harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu kini menjadi Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali yakni dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Soal batas harga PCR itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Allin Hendallin Mahdaniar mengaku, masih banyak fasilitas kesehatan di Tangsel yang belum menerapkan aturan anyar itu.

Menurutnya, perlu waktu bagi para faskes dalam menerapkan dan menyesuaikan dengan harga tes PCR terbaru.

Baca Juga  Buka Akses Jalan Baru Bantu Kesulitan Warga Jual Hasil Bumi

“Sampai saat ini, surat pengumuman itu sudah kita sampaikan ke faskes-faskes. Cuma memang di lapangan itu biasalah terjadi penyesuaian, jadi belum seragam semua,” kata dr. Allin Senin (1/11/2021).

“Beberapa masih harga lama. Saya belum cek lagi hari ini yang sudah berubah, nanti coba saya akan tanyakan lagi,” lanjutnya.

dr. Allin menerangkan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan bagi faskes yang menerapkan tes PCR dengan harga teranyar.

Menurutnya, penyesuain harga yang lebih rendah tidak mudah bagi para faskes. Pasalnya, lanjut dr. Allin, mereka sudah terlanjur membeli alat PCR dengan harga tinggi sebelumnya.

Baca Juga  Rutan Palangka Raya Buka Pekan Olahraga dan Kesenian Narapidana Tahun 2023

“Beli barangnya kemarin sebelum turun, mereka kan harus menghabisi stok kemaren biar nggak nombok. Mereka itu ada barang yang dibeli dengan harga kemarin kan kita juga nggak bisa tutup mata. Ya sudah habiskan dulu deh, tapi nanti kalau sudah (habis) menyesuaikan. Intinya dilakukan penyesuaian dan peralihan,” ungkap dr. Allin.

Pihaknya pun memberi target waktu hingga sebulan bagi para faskes di Tangsel untuk menerapkan harga tes PCR sesuai aturan pemerintah pusat.

“Harusnya sih ada tenggat waktu maksimal sampai akhir November sama seperti sebelumnya kayaknya sebulanan deh penyesuaiannya. Ini kan sebulan target paling lama. Kita lihat kondisi di lapangan,” tutur dr. Allin.

Baca Juga  Perda Penanganan Covid-19, Perlu Kolaborasi Seluruh Elemen

Diketahui, penerapan batas harga tertinggi tes PCR diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran nomor HK 02.2/1/3843/2021 pada akhir Oktober lalu.

Hasil pemeriksaan PCR dengan tarif batas tertinggi anyar itu dikeluarkan dengan durasi waktu maksimal 1×24 jam dari pengambilan sample pada pemeriksaan PCR.

Dalam surat edaran tersebut, jika ada laboratorium yang bandel dan tak mengikuti harga dengan aturan terbaru, maka akan dilakukan pembinaan.

Jika tetap ngeyel, maka sanksi tegasnya akan dilakukan penutupan hingga pencabutan izin operasional lab.(Iman)