Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Kepada Dekan Universitas Riau Yang Menjadi Terdakwa Pencabulan Mahasiswi

oleh
oleh -

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto. Dia merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (nonaktif) yang menjadi terdakwa pencabulan mahasiswi.

Vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan,” kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Baca Juga  Minggu Berkah, Satgas 330 Tri Dharma Bagikan Alkitab Untuk Warga Intan Jaya

Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan,” tegas Estiono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.

Baca Juga  Terima Penghargaan Penanganan Narapidana Risiko Tinggi Terbaik, Kalapas Pasir Putih Ucapkan Terimakasih Kepada Jajarannya

Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.

“Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim,” kata Zulham.

Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto agar divonis 3 tahun penjara pada 21 Maret 2022. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L.

Baca Juga  Dewan Pers Himbau Media, Organisasi, Perusahaan Pers, Tidak Minta THR

“Kami membuktikan dakwaan primer, yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Syafril usai membacakan tuntutan dalam persidangan yang tertutup untuk umum.

Syafril menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis. Terdakwa memang membantah dakwaan itu dan akan melakukan pledoi pada Kamis depan. (Red).