Guna Mencegah Penyebaran COVID-19, ASN di Pekerjakan di Rumah

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan dan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, serta surat edaran Bupati Pandeglang nomor 800/763-BKD/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan dalam rangka menjaga serta melindungi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Sekretaris daerah Pery Hasanudin menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada beberapa ketentuan yang harus di laksanakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya ASN dapat menjalankan tugas kedinasan bisa bekerja di rumah dengan sistem jadwal piket secara bergantian, dengan asumsi setiap hari ASN yang melaksanakan tugas terwakili dari mulai esselon III, IV dan pelaksana,” kata Pery saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Disdukcapil, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga  Firdaus: Minta Segera Bentuk Kepengurusan di Lima Kota Administratif

Lebih lanjut Ia mengatakan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, (Work from Home) bagi ASN, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, “tuturnya.

“Saya harus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat berjalan efektif. Oleh karena itu bagi para Kepala OPD atau level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujarnya.

Baca Juga  Ingin Terbang Murah dan Aman? Ini 10 Maskapai Biaya Rendah Teraman di Dunia

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Mursidi mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan surat Edaran Bupati Pandeglang dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19 pihaknya tetap melakukan pelayanan, akan tetapi terbatas hanya untuk pelayanan adminduk yang benar-benar urgen, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan BPJS, KTP, termasuk legalisir jika ada masyarakat yang ingin mengikuti tes kepolisian, dan konsolidasi.

Baca Juga  Menparekraf: "Sumarak Ramadhan 2024" Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal di Sumbar

“Pada intinya semua pelayanan kita lakukan hanya yang sifatnya yang betul – betul urgen,” katanya. (Juanda)