Gubernur Lampung Tiga Kali Mangkir Dipanggil DPR RI

oleh
oleh -

MAJAHTERAS.COM – Gubernur Lampung Ridho Ridho Ficardo kembali mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DRP RI terkait laporan yang dilayangkan Shinta Malyati (LAW Office DSA & Partners) beberapa waktu lalu. Undangan ke-III Rapat Dengar Pendapat tersebut terjadwal pada 22 Februari 2017.

Menurut Kepala Sekertariat Komisi III DPR RI Tami, surat penggilan mengenai dengar pendapat (hearing) telah diterima oleh bagian Umum Pemda Provinsi Lampung pada 20 Februari lalu.

Baca Juga  Karang Taruna Malingping Bagikan Ribuan Masker

“Tanpa adanya alasan yang jelas pak Ridho (Gubernur) mengindahkan panggilan tersebut,”terangnya, Rabu (22/2).

Menanggapi hal tersebut Tami mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Kepolisian RI untuk memanggil paksa yang bersangkutan karena sudah mangkir dari 3 kali panggilan komisi III DPR RI.

Berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang tata tertib, pada Bab XI mengenai menghadirkan seseorang untuk Dimintai Keterangan, Pasal 197 Ayat (4) yang isinya : “Dalam hal ini badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. @RUSDI

Baca Juga  Grab Holdings PHK 1.000 Karyawan