KOTA SERANG,- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Serang melakukan Sinkronisasi data Nomor Induk Kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegaitan yang Bertempat di Blok Hunian Rutan Kelas IIB Serang ini diikuti oleh 183 warga binaan. Kamis (26/08/2021).
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa Tujuan dari kegiatan Sinkronisasi NIK adalah untuk memastikan data warga binaan akurat dan tepat, selanjutnya di catat di SDP.
“Dikarenakan kita semua diwajibkan vaksinasi covid-19 dan syarat vaksin harus mempunyai KTP atau nomor induk kependudukan maka dari itu kita bekerja sama dengan Dukcapil Kota Serang memastikan NIK warga binaan yang akan dilakukan vaksinasi covid-19,” ujarnya.
Menurut Aliandra, selain untuk vaksin covid-19, NIK juga diperlukan untuk melengkapi data diri yang ada di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). (Dede).